Sejahterakan Para Buruh, Pemkab Rohil Genjot UMK Tahun 2020 Sebesar Rp.2,9 Juta.


Dibaca: 7805 kali 
Rabu,06 November 2019 - 08:55:49 WIB
Sejahterakan Para Buruh, Pemkab Rohil Genjot UMK Tahun 2020 Sebesar Rp.2,9 Juta.

ADVERTORIAL ROHIL

BAGANSIAPIAPI - Trikriau.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil) untuk tahun 2020 mendatang akan mengalami kenaikan yang cukup besar dari tahun sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Plt Kadisnaker Rohil Hermanto S Sos kepada usai memimpin rapat bersama dewan pengupahan dalam pembahasan UMK Rohil tahun 2020, Senin (4/11/2019) di kantor Bupati Rohil, Jalan Kecamatan, Batu Enam, Bagansiapiapi.

"Hari ini kita melaksanakan rapat bersama dewan pengupahan yang merupakan tahapan dalam menetapkan UMK tahun 2020," katanya.
Sesuai dengan keputusan Pemerintah pusat sebutnya, kenaikan UMK ditetapkan sebesar 8,51 persen berdasarkan perhitungan komponen Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen, serta pertumbuhan PDB Nasional sebesar 5,12 persen, sehingga persentasi kenaikan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

 
Rapat dengan dewan pengupahan dalam pembahasan UMK Rohil tahun 2020, Senin (4/11/2019) di kantor Bupati Rohil, Jalan Kecamatan, Batu Enam, Bagansiapiapi.

"Suatu hal yang meringankan bagi kami Disnaker sebagai pelaksana di bidang ketenagakerjaan pada tahun ini penetapan UMK telah ditentukan persentasi nya oleh pusat," jelasnya.

Plt Kadisnaker sekaligus Kabag Humas dan Protokol Setdakab Rohil itu juga menambahkan, sesuai dengan persentase yang telah ditentukan, UMK Rohil pada tahun 2020 berkisar Rp2.929.770 atau naik berkisar Rp 230.000. Dimana, pada tahun 2019 UMK Rohil hanya sebesar Rp 2.707.384.
 
Sementara untuk penetapan UMK Rohil katanya lagi, akan dilaksanakan pekan depan dengan kembali melakukan rapat pertemuan bersama para  dewan pengupahan. "Setelah ditetapkan nanti baru kita sampaikan kepada Bupati untuk diteruskan ke Gubernur," pungkasnya.


Untuk merujuk esaran hitungan Upah Minimum Provinsi Riau (UMP) tahun 2020 sebesar Rp2.888.564,01. "Surat Keputusan (SK) UMP Riau tahun 2020 sudah saya teken, nilainya Rp2.888.564,01," kata Gubri Syamsuar kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (30/10/2019).Setelah SK ini ditetapkan, kata Gubri, maka awal November mendatang UMP sudah bisa diumumkan kepada pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan maupun badan usaha.

"Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," kata Syam.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menjelaskan, bahwa perhitungan upah minimum 2020 bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang kemudian, Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 naik 8,51 persen. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani 15 Oktober 2019.

"Sehingga, UMP Riau ada kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP 2019 sebesar Rp2.662.025,63 menjadi Rp2.888.564,01 untuk UMP 2020. Yang kemudian, UMP ini akan menjadi acuan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah," ucapnya.

Untuk dapat di ketahui, Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kehutuhan yang layak di setiap provinsi berdesa-beda, maka disebutlah Upah Minimum Provinsi.


  Plt Disnaker, Hermanto, S.Sos

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:
“Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”.

PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.(adv/hums/ar)

 


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :