Keluarkan Surat Edaran, Walikota Pekanbaru Melarang ASN ke Luar Daerah Saat Libur Panjang


Dibaca: 9627 kali 
Jumat,23 Oktober 2020 - 09:35:59 WIB
Keluarkan Surat Edaran, Walikota Pekanbaru  Melarang ASN ke Luar Daerah Saat Libur Panjang

PEKANBARU - Wali kota Pekanbaru, Firdaus menandatangani surat edaran Nomor 800/BKPSDM - PKAP/2098/2020, Jumat (23/10/2020). Surat itu berisi tentang pembatasan perjalanan dinas dan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali kota mengingatkan seluruh Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) agar para ASN di lingkungan kerja masing-masing tidak melakukan perjalanan dinas dan bepergian. Imbauan ini seiring perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pekanbaru cukup tinggi.

Ada sejumlah poin dalam surat edaran di momen libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020. Salah satunya, ASN tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 hingga 27 Oktober 2020 mendatang.

"Para kepala OPD harus memastikannya, jangan ada yang ke luar kota dalam kondisi saat ini," tegasnya dikutip dari mediacenter.

Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN tidak bepergian ke luar daerah selama cuti bersama yakni tanggal 28 - 30 Oktober 2020 nanti.

"Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko penyebaran covid-19," jelasnya.

Ia menegaskan, oknum ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan diberi sanksi. Mereka akan kena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ada sanksi bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, apalagi kasus covid sedang tinggi," pungkasnya.


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :