DPRD Pekanbaru Anggap Pemko Tak Serius Potong Bando Jalan Ilegal


Dibaca: 9301 kali 
Jumat,30 Oktober 2020 - 14:52:38 WIB
DPRD Pekanbaru Anggap Pemko Tak Serius Potong Bando Jalan Ilegal

PEKANBARU - Meski sudah didesak sejak beberapa waktu lalu, agar Satpol PP Pekanbaru memotong bando jalan yang dipastikan ilegal, namun sampai hari ini, belum ada action nyata di lapangan.

Bahkan bando jalan tersebut masih kokoh berdiri, bahkan masih dipasang sejumlah iklan/reklame. Kondisi ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi legislator di DPRD Pekanbaru.

Wakil rakyat menilai, tidak ada keseriusan Satpol PP dan OPD terkait lainnya, untuk memotong bando ilegal tersebut.

"Ini kita ragukan. Nggak mungkin untuk memotong bando perencanaannya berbulan-bulan. Jangan sampai masuk angin, hanya karena persoalan kecil ini," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah, kepada Tribun Pekanbaru.com, Jumat (30/10/2020).

Berdasarkan data yang masuk ke DPRD Pekanbaru, jumlah bando jalan ilegal yang masih berdiri di beberapa titik di Pekanbaru, sebanyak 7 titik.

Di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai/Nangka, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Riau, Jalan Subrantas dan lainnya.

Terakhir kasus yang muncul, di saat pemilik bando jalan di Jalan Tuanku Tambusai/Nangka, merusak pohon di median jalan beberapa hari lalu.

Sehingga pelakunya ditangkap. Dari kasus ini kembali terungkap, bando jalan tersebut ilegal.

Pemiliknya diduga pengusaha keturunan, yang hingga kini kasusnya masih diproses Kepolisian.

"Kalau Kepala Satpol PP nya takut, mundur saja dari jabatan itu (meski masih berstatus Plt). Kan sudah jelas ilegal, tidak ada pemasukan untuk kas daerah. Kenapa takut membongkar nya," tegas Politisi Gerindra ini lagi.

DPRD secara lembaga, sebut Fathullah, sudah sangat paham dengan permainan seperti ini.

Berbagai alasan yang diutarakan karena bando belum dipotong, mulai dari akan berkoordinasi dengan OPD terkait (lempar tanggung jawab), akan didata dan dicek di lapangan, hingga berjanji akan dieksekusi dalam waktu dekat (meski hanya modus), itu merupakan alasan klasik.

Seharusnya berdasarkan tupoksi Satpol PP sebagai penegak Perda, tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Ketika masyarakat kecil dianggap bersalah, langsung dieksekusi.

Sebaliknya, jika pengusaha kuat, maka pernyataan yang muncul, hanya sebatas lips servis semata.

"Maka kepada Pak Walikota, kita minta turun tangan. Kalau seperti ini, tidak akan sanggup pimpinan Satpol PP nya. Tangkap pelakunya karena melanggar Perda, lalu evaluasi seluruh izin usaha reklame nya. Kita yakin, Walikota tidak akan main-main menindak kasus seperti ini," sebut Fathullah tegas. 

UMK Tahun 2021 Dipastikan Tidak Naik, Ini Pernyataan Wakil Ketua DPRD T Azwendi

Pemerintah Pusat melalui Kemenaker RI, sudah menerbitkan surat edaran terkait, UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kota/kabupaten) tahun 2021, tidak ada kenaikan.

Alasan pemerintah, karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan, serta tidak mau memberatkan dunia usaha.

Dengan demikian, maka seluruh daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota seluruh Indonesia, tetap mengacu UMP dan UMK-nya, tahun 2020. Termasuk halnya Kota Pekanbaru.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE menegaskan, bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut harus dihormati. Namun hal ini harus dipastikan terlebih dahulu item-item surat edaran dari Kemenaker tersebut.

Apakah memang sifatnya wajib dilaksanakan, atau masih ada kebijakan lainnya. Sebab, pengaruh surat edaran ini ke masyarakat banyak, terutama masyarakat pekerja (karyawan/buruh perusahaan).

"Harus dilaksanakan. Tapi kita harapkan jika Pemko Pekanbaru sudah menerima surat edaran tersebut, maka harus dianalisa lebih dalam, " sarannya saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Kamis (29/10/2020) dikutip dari tribunpekanbaru.

Seperti diketahui, kebijakan UMP dan UMK tahun 2021 tidak dinaikkan, berdasarkan Surat Edaran dari Kemenaker RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

Politisi senior Partai Demokrat ini berjanji, ikhwal UMK ini nanti akan ditanyakan langsung ke Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru melalui Komisi terkait, saat hearing pembahasan APBD Pekanbaru 2021 dalam waktu dekat ini.

"Yang paling kita tekan kan nanti, perlu ada sosialisasi ke dunia usaha, pekerja, termasuk dewan pengupahan. Artinya, surat edaran ini jangan terhenti di meja Pemko. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi di lapangan, " harapanya.

Terkait hal ini, dikhawatirkan akan terjadi gejolak di lapangan.

Sebab, kaum buruh dan pekerja di masa sulit pandemi ini, sangat mengharapkan agar UMK 2021 bisa naik.

Apalagi beberapa di antara teman mereka, sudah ada yang dirumahkan oleh perusahaan akibat pandemi ini.

Karenanya, Pemko Pekanbaru diharapkan, menerima diskusi dan masukkan dari para buruh soal UMK tersebut.

"Kita ingatkan dari sekarang. Karena jika ada teman-teman dari pekerja yang nantinya keberatan, kita persilakan untuk menyampaikan argumentasinya. Pemko harus tampung," pintanya. Saat ini UMK Kota Pekanbaru berada pada angka Rp 2,9 juta.


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :