Karena Tak Bisa Beri Data Valid, Komisi II DPRD Pekanbaru Diminta Tutup Alfamart Tak Berizin


Dibaca: 11287 kali 
Senin,07 Desember 2020 - 08:29:14 WIB
Karena Tak Bisa Beri Data Valid, Komisi II DPRD Pekanbaru Diminta Tutup Alfamart Tak Berizin

PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menyoroti kian menjamurnya gerai Indomaret dan Alfamart di Kota Bertuah. Keberadaan toko-toko modern ini diselidiki apakah sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) atau tidak.

Namun, saat diundang hearing bersama Komisi II, pihak ritel tidak bisa memberikan data akurat, seperti yang terjadi saat Hearing Komisi II dengan pihak Alfamart pada Senin (7/12/2020).

Komisi II terlihat berang dengan sikap pihak ritel Alfamart yang terkesan abai dengan permintaan dewan yang sebelumnya sudah meminta sejumlah data kepada pihak Alfamart, mulai dari data jumlah ritel yang sudah beroperasi di Kota Pekanbaru, penyaluran dana CSR, realisasi pajak parkir, pembinaan pelaku UMKM sesuai aturan yang tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, hingga persoalan kantong plastik berbayar yang hingga saat ini diberlakukan bagi konsumen.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, H Fatullah didampingi Sekretaris, Dapot Sinaga dan anggota, Munawar Syahputra. 

"Alfamart tidak memberikan penjelasan data secara akurat terkait perizinan gerai Alfamart yang ada di Kota Pekanbaru ini. Kalau data pihak Alfamart mengakui yang berizin 142 gerai, tapi dari yang kita lihat dan data yang kita miliki jumlahnya tidak sesuai, ini kita lihat ada kejanggalan, kita akan kroscek lagi, jika betul apa yang kita duga maka nantinya semua gerai yang melanggar Perda maka kita mengusulkan agar gerai yang tidak memiliki izin ditutup," ujar Munawar.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II, Dapot Sinaga menjelaskan, toko ritel modern sudah banyak menyebar di daerah pelosok dan berada dekat dengan pasar tradisonal dan pasar rakyat. Jaraknya pun tidak sampai 350 meter.

"Di data yang diberikan ini 140 gerai, sementara kami pegang data 276 gerai. Artinya, kita menduga ada permainan data oleh pihak Alfamart terhadap gerai yang belum memiliki izin di Kota Pekanbaru," ungkap Dapot. 

Disamping itu, Dapot melihat ada pelanggaran pendirian Alfamart di are komplek pemukiman masyarakat, padahal pendirian Alfamart di komplek masyarakat tidak dibenarkan oleh peraturan pemerintah.

"Kita lihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh Alfamart, dimana berdiri hingga ke pemukiman masyarakat, tetapi tetap saja pihak Alfamart membuka usahanya. Jadi, dengan beberapa munculnya persoalan yang terjadi oleh pihak Alfamart ini, baik masalah tidak memiliki izin dan termasuk data penyaluran dana CSR Alfamart yang kita nilai belum tepat sasaran," ungkap Dapot Sinaga. 

Untuk memastikan data jumlah ritel Alfamart yang ada di Kota Pekanbaru, Komisi II kembali meminta pihak Alfamart membeberkan data jumlah Alfamart per kecamatan dan akan disingkronkan dengan data yang dimiliki. Bahkan Komisi II berencana akan melakukan Kunlap untuk mempertanyakan kepada pihak-pihak yang sudah menerima dana CSR dari pihak Alfamart.

"Kalau hanya Rp140 jutaan setahun yang dikeluarkan oleh pihak Alfamart maka kita menilai jumlah ini tidak sesuai dengan jumlah Alfamart yang ada di Kota Pekanbaru ini. Sedangkan masalah gerai Alfamart yang belum memiliki izin, maka nantinya akan kita turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung, apabila tidak berizin maka sanksinya akan kita tutup," pungkas Fatullah.


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :