Sepekan Lagi Mau di Lantik, Suparman Malah Jadi Tersangka KPK


Dibaca: 12709 kali 
Jumat,08 April 2016 - 22:07:49 WIB
Sepekan Lagi Mau di Lantik, Suparman Malah Jadi Tersangka KPK Suparman saat diwawancarai wartawan saat Pilkada Rohul belum lama ini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dua mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pembahasan Rencana APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015.

Tersangka Johar Firdaus dan Suparman diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD yang turut menyeret Gubernur Riau non aktif Annas Maamun tersebut.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015, KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah JOH (Johar Firdaus) dan SUP (Suparman)," demikian rilis Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Pekanbaru.

Suparman merupakan bupati terpilih di Kabupaten Rokan Hulu pada pertarungan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2015 lalu. Sebelum memilih bertarung di Pilkada tersebut, ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Riau sebelum akhirnya mengundurkan diri.

Suparman sendiri akan dilantik sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) bersama Wakilnya Sukiman pada 19 April 2016 mendatang bersamaan dengan pelantikan Bupati-Wabup Pelalawan Harris Zardewan.

Dalam perkara ini, KPK terlebih dahulu menetapkan Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka.

Untuk tersangka Ahmad Kirjauhari, Majelis Hakim Pengadilan Tindan Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis empat tahun penjara. Sementara Gubernur Riau non aktif Annas Maamun hingga kini belum disidangkan.

Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp 250 juta. Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.

Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.(rb/rd)


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :