Setelah Kader PAN Andi Tiro, Enam Tersangka Baru di Bidik KPK


Dibaca: 11919 kali 
Jumat,29 April 2016 - 10:05:04 WIB
Setelah Kader PAN Andi Tiro, Enam Tersangka Baru di Bidik KPK Andi Taufan Tiro

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membidik enam tersangka baru pasca penetapan Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur sekaligus Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.

Rabu 27 April 2016, KPK mengumumkan secara resmi penetapan Andi Taufan Tiro dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kini terdakwa).

Suap terkait dengan pengurusan APBN 2016 Kementerian PUPR untuk proyek-proyek jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan tujuh tersangka.

Selain Khoir, Taufan, dan Amran, empat lainnya yakni, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang sudah dipecat Damayanti Wisnu Putranti, ibu rumah tangga Dessy Ariyati Edwin dan agen asuransi PT Allianz Insurance Life Julia Prasetyarini alias Uwi, dan anggota Komisi V yang sudah dirotasikan ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, KPK terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pemberi dan penerima suap setelah penetapan Andi Taufan Tiro dan Amran HI Mustary. Saut tidak menampik bahwa dalam persidangan terdakwa Abdul Khoir muncul fakta-fakta baru terkait pemberi dan penerima suap lain.

Dalam catatan pemberitaan SINDO, pemberi suap selain Khoir seperti fakta persidangan yakni di antaranya empat orang. Mereka yakni, Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Asenk, Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred, kontraktor di BPJN IX Herry, dan Direktur Operasional PT Intimkara, Ternate sekaligus petinggi PT Sederhana Jaya Abadi Budi Liem.

Penerima suap selain yang sudah ditersangkakan di antaranya dua orang. Keduanya, anggota Komisi V Fraksi PKB sekaligus Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin (penerima Rp8,1 miliar) dan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (Rp2,5 miliar).

Menurut Saut, KPK sedang mencari bukti-bukti tambahan untuk menetapan nama-nama pemberi dan penerima suap tersebut sebagai tersangka.

"Kita tidak akan bisa mengatakan ada tersangka baru tanpa bukti yang solid, itu sebabnya kita butuh waktu untuk itu. Iya kita masih cari lagi bukti-bukti tambahan, perlu sabar, memang," kata Saut kepada SINDO, Kamis (28/4/2016).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menambahkan, memang untuk saat ini penyidik masih fokus kepada dua tersangka yang baru ditetapkan yakni Andi Taufan Tiro dan Amran HI Mustary. Tapi bukan berarti KPK mengesampingkan fakta-fakta sidang yang ada dalam sidang terdakwa Abdul Khoir tentang penerima dan pemberi suap selain yang sudah ditetapkan.

Pasalnya, pengembangan tersebut merupakan satu kesatuan yang diusut KPK. "Fakta-fakta sidang itu tetap didalami," ujar Yuyuk kepada SINDO, kemarin.

Dia menuturkan, Kamis ini penyidik KPK memeriksa Pendeta Elion Numberi anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar sebagai saksi untuk tersangka Damayanti. Penyidik juga memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Taufan dan Budi Supriyanto di kantor Polda Maluku Utara, Jln Kapitan Pattimura Nomor 9, Ternate.

Untuk Budi diperiksa dua saksi yakni, Kasi Perencanaan BPJN IX Jonabe Wattimuri alias Jefri dan Direktur PT Putra Papua Mandiri Henock Setiawan alias Rino. Sementara untuk Taufan diperiksa empat saksi, Budi Liem, Direktur PT Sederhana Jaya Abadi Roby Liem, pengusaha Maluku Utara Jony Laos, dan dan Bisiong (swasta).

"Yang saksi untuk AHM (Amran) belum ada jadwalnya," tandas Yuyuk.(sind/nt)


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :