*Minta di Sidang ke Jakarta

Johar Firdaus Khawatir Nanti Ada Bisikan


Dibaca: 12341 kali 
Jumat,13 Mei 2016 - 20:15:24 WIB
Johar Firdaus Khawatir Nanti Ada Bisikan Johar Firdaus

JAKARTA - Johar Firdaus, tersangka penerima dugaan suap pembahasan APBD Provinsi Riau Tahun 2015 mengaku siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam proses penahanan hingga berlanjut ke persidangan harus dilakukan di Jakarta agar tidak ada intimidasi dari pihak-pihak yang berkuasa di Riau.

"Meminta sidang di Jakarta, karena kalau di Riau khawatir ada bisikan dari pihak-pihak tertentu. Karena waktu itu beliau (Johar Firdaus) pernah diminta datang ke rumah sakit, tapi ternyata ruangannya sangat mewah. Waktu itu ada juga yang menyatakan bahwa beliau akan menjadi tersangka, ternyata itu benar," kata Razman Arief Nasution, kuasa hukum Johar Firdaus saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Menurut Razman, permintaan sidang di Jakarta bukan karena mendapat ancaman. Namun hal tersebut dilakukan agar lebih fair. Apalagi Johar Firdaus juga telah berdomisili di Jakarta. Saat ini kliennya juga telah mempersiapkan segala sesuatunya.

"Tidak ada ancaman dengan permintaan sidang di Jakarta. Karena selain domisili di Jakarta, itu juga dilakukan agar lebih fair," paparnya.

Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 tersebut digarap KPK selama 7 jam. Johar yang mengenakan kemeja lengan panjang putih itu lebih banyak tersenyum saat ditanya wartawan. Pria berpeci hitam ini meminta wartawan bertanya saja kepada kuasa hukumnya. Usai pamit kepada wartawan, Johar dan Razman pun langsung masuk ke dalam Toyota Alphard warna putih B 1515 RAN.

Terjeratnya politisi Partai Golkar dalam kasus dugaan suap APBD Riau 2015 merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Selain Johar, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman. Keduanya, diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD yang turut menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Suparman merupakan bupati terpilih di Kabupaten Rokan Hulu pada pertarungan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2015 lalu. Sebelum memilih bertarung di Pilkada tersebut, ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Riau sebelum akhirnya mengundurkan diri.

Dalam perkara ini, mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari masing-masing telah divonis 6 dan 4 tahun penjara. Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kirjauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp 250 juta. Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun. Dalam sidang juga terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.(htc/rd)
 


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :