Dewan Rohil Bantah Pemberitaan Pelaku Pemukulan Wartawan


Dibaca: 23510 kali 
Senin,15 Agustus 2016 - 22:03:27 WIB
Dewan Rohil Bantah Pemberitaan Pelaku Pemukulan Wartawan Akib

BAGANSIAPIAPI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, H Bachit Madjid atau yang sering disapa H Akib membantah tuduhan pemberitaan dimedia sosial (medsos) yang memberitakan bahwasanya dirinya telah menabrak dan memukul salah satu wartawan Tabliod Lalu Lintas, Eko Pradana.

"Saya tidak pernah menabrak oknum wartawan seperti yang dihebohkan, yang ada hanya saling dorong-mendorong, yang ada saya didorong dengan keras sehingga bibir saya pecah dan berdarah. ada visumnya. Kalau saya mukul minimal lebam atau terkilirlah dia, kita kan sikit-sikit ada belajar juga," bantah H Akib saat jumpa Pers diruang kerjanya didampingi ketua Pondok Pesantren Al Majidiyah, Senin (15/08/2016).

Sebelumnya, Eko Pradana telah pemberitakan bahwa H Akib telah menabrak dan memukul wartawan terkait pemasangan plang diatas tanah kepemilikan yayasan almadjidiah miliknya. Kabar yang beredar itu selain ditabrak dengan sepedamotor, oknum wartawan itu juga mengalami penganiayaan.

"Saya rasa ini ada sutradaranya karena yang disiarkan bertolak belakang dengan yang sesungguhnya, saya tau siapa orang dibalik layar, namun saya tidak mau membesarkannya, saya ikuti permainannya. dan hal ini sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian," ungkap H Akib.

Selain itu, H Akib mengaku bahwa pihaknya akan menunggu panggilan dari pengadilan. Namun sejauh ini pihaknya juga telah mempersiapkan diri dan melakukan upaya hukum.
"kita punya sertifikat kepemilikan tanah, diatas dunia ini tak ada yang lebih tinggi dari sertifikat, jadi kita tidak takut di penggadilan nanti, niat kita baik kok," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pondok Pesantren Al Majidiyah Muhammad Hendra Gunawan menceritakan sebelum kejadian, beberapa orang memasang plank bertulikan “Tanah ini milik Sukiyem als Sukiyam, sesuai Surat Camat Kubu Nomor: 533/25/1980, luas 2 hektar, Status Perkara No. 024/Pdt/G.PN-RHL, dilarang masuk pasal 551 KUHP, HP 082171593289”.

Akan tetapi, kata Hendra Kegiatan yang dilakukan direkam dari awal sampai akhir, bahkan hasil rekaman itu telah dishare lewat sejumlah media sosial.

“Kenapa ndak dari awal, katanya Bapak (H. Bachid Madjid, red) ada nabrak, kemudian saya ada mukul, kenapa tidak dimasukkan. Yang disebarkan kemasyarakat. Kenapa hanya sorong-sorongan antara dia dan saya yang dimasukkan, padahal kejadian itu mereka rekam dari awal sampai akhir,” Papar Muhammad Hendra Gunawan. (ri/DPRD)
 


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :