x
Terdakwa KPK di Vonis Bebas, Suparman : Allah Mengabulkan Doa Saya
Suparman melakukan sujut sukur atas ponis bebasnya ke PN Pekanbaru

Terdakwa KPK di Vonis Bebas, Suparman : Allah Mengabulkan Doa Saya

Jumat,24 Februari 2017 - 10:59:54 wib

PEKANBARU - Majelis Hakim Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman dalam dugaan kasus suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015, Kamis (23/2). Dalam kasus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Suparman tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan.

Vonis bebas membuat suasana sidang riuh gembira. Itu dibacakan Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko. Hakim menilai Suparman tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.

"Tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Rinaldi.

Hakim meminta agar Suparman segera dibebaskan dari tahanan, dan memulihkan nama baik serta harkat martabatnya.

Mendengar putusan hakim, Suparman langsung sujud Syukur. Ribuan massa pendukung politisi Partai Golongan Karya itu pun bersorak gembira mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan. "Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa saya," kata Suparman singkat.

Sementara itu, JPU KPK Trianggoro mengatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut untuk memilih kasasi atau tidak.

Pantauan wartawan, ribuan warga Rokan Hulu yang memadati gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru tampak gembira. Mereka dikawal kepolisian sejak pagi sebelum sidang dimulai. Masa juga tertawa sambil mengucapkan takbir.

Usai menjalani sidang, Suparman dibawa kembali ke Rutan Sialang Bungkuk. Dia disambut takbir oleh ribuan warganya. Suparman pun melemparkan senyum kepada massa pendukungnya tersebut sambil mengucapkan terima kasih.

Sementara, Djohar Firdaus, terdakwa satu dalam kasus yang sama, divonis penjara lima tahun enam bulan. Mantan Ketua DPRD Riau itu juga didenda Rp200 juta. Jika tidak dibayar maka diganti kurungan tiga bulan bulan penjara. "Serta membayar biaya perkara sepuluh ribu rupiah," kata hakim.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Johar Firdaus dan terdakwa Suparman, bersama beberapa anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah, menerima hadiah atau janji pada kurun waktu Agustus 2014 sampai September 2014 di DPRD Riau dan kompleks Pemda Arengka, Pekanbaru. Saat itu Johar menjabat Ketua DPRD Riau, sedangkan Suparman anggota DPRD.

Johar menerima hadiah dari Annas selaku Gubernur Riau sebesar Rp155 juta terkait pengesahaan APBDP Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015. Johar dan Suparman juga menerima janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya akan digunakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 serta menerima janji berupa sejumlah uang. (nt/rd)


BERITA LAINNYA
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA