x
Jadi Peserta Pemilu 2019, Ketum PKPI Sujud Shukur

Jadi Peserta Pemilu 2019, Ketum PKPI Sujud Shukur

Rabu,11 April 2018 - 11:15:33 wib

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin Hendropriypno itu sebagai peserta Pemilu 2019.

"Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan, Rabu (11/4/2018).

Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.

"Empat memerintahkan tergutat untuk menerbitkan surat kepitusan, pkpi sbagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima menghikum tergugat untuj membayar seluruh biaya yg timbul sejumlah Rp 1.100.000," ucap Nasrifal.

Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh sebelumnya menyatakan partainya tak diloloskan Bawaslu karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan di empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua tak memenuhi syarat.

Menurut Imam, Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa bukti yang disertakan pihaknya dalam gugatan.

"Kita yakin Bawaslu kurang teliti untuk memeriksa apa yang kita ajukan," ujar Imam selasa 6 Maret 2018.

Keterangan dari saksi yang diajukan ke Bawaslu maupun saksi ahli menurutnya tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Bawaslu.

"Kita prihatin yang menolak semua permohonan kami untuk meloloskan menjadi peserta Pemilu. Karena itu kami sesuai dengan petunjuk Pak Ketua Umum akan melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat," ucap dia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang putusan gugatan yang dilayangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tak diloloskan KPU sebagai peserta Pemilu 2019.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan partai yang dipimpin Ketua Umum AM Hendropriyono itu untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya," Ketua Majelis Hakim Nasrifal dalam sidang di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4).

PTUN juga membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpts/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. Dengan begitu, putusan itu dicabut dan meminta KPU menerbitkan putusan baru yang mengakomodir PKPI.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000," tuturnya.

Putusan itu disambut langsung oleh Hendripriyono dan seluruh kader PKPI yang hadir di ruang sidang. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu spontan sujud syukur, diikuti beberapa kader lain.
"Allahuakbar!!" salah satu kader berteriak takbir.

Sebelumnya, KPU menyatakan tidak lolosnya PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan minimal 75 persen di tingkat kabupaten dan kota di 34 provinsi.

PKPI menggugat ke Bawaslu, namun Bawaslu juga menolak gugatan PKPI terhadap KPU dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu. Bawaslu menilai PKPI dalam verifikasi faktual tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta calon peserta Pemilu dari 58 daerah kabupaten kota dari empat provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.(Lip6)




 


BERITA LAINNYA
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA