x
Kasus Pedamaran Rohil Jadi Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Jembatan Pedamaran

Kasus Pedamaran Rohil Jadi Tong Kosong Nyaring Bunyinya

Sabtu,20 Februari 2016 - 16:13:37 wib

PEKANBARU - Dulunya, dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir, menjadi atensi Kejaksan Tinggi Riau untuk diselesaikan. Namun, kasus ini seiring dengan pergantian pejabat Kepala Kejati Riau dari Untung ke Susdiyarto Agus Praptono menjadi Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Setiap ditanya mengenai perkembangannya, Korp Adhyaksa itu selalu menggunakan kalimat jitu, yaitu masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. pada hal dalam kasus ini sudah ada dua tersangka. Yaitu Ibus Kasri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rohil, dan Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Rohil, dan saat ini kedua tersangka berkeliaran bak burung lepas.

"Masih menunggu hasil audit dari BPKP," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, kepada Wartawan saat ditanyai proyek dari APBD Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2008-2010 bernilia ratusan miliar itu, belum lama ini.

Karena masih menunggu audit, sebut Mukhzan, penyidik belum bisa menyimpulkan berapa besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan kedua jembatan di masa Annas Maamun sebagai Bupati Rohil.

"Belum diketahui kerugian negaranya berapa. Kan masih dihitung auditor (BPKP Riau,red). Kita masih menunggu hasilnya," sebut Mukhzan

Lebih lanjut, Mukhzan menyebut kalau pemeriksaan saksi-saksi guna pengumpulan alat bukti sudah rampung dilakukan.

"Jika dibutuhkan, para saksi akan dipanggil kembali untuk dimintaiketerangan," tukas Mukhzan.

Pada 2 November 2015 lalu, Penyidik Pidsus Kejati Riau menyerahkan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir ke BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Berkas tersebut merupakan dokumen pendukung guna kepentingan auditor dalam melakukan penghitungan kerugian negara.

Dalam kasus ini, sudah ada dua tersangka. Yaitu Ibus Kasri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rohil, dan Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Rohil.(rb/rd)
 


BERITA LAINNYA
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA