x
PKS Resmi Pecat Fahri Hamzah Sebagai DPR RI
Fahri Hamzah (dtk)

PKS Resmi Pecat Fahri Hamzah Sebagai DPR RI

Senin,04 April 2016 - 15:10:05 wib

JAKARTA - Kabar pemecatan Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kini menjadi terang benderang. Melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Presiden PKS Sohibul Iman secara resmi mengumumkan pemecatan tersebut.

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," ujar Sohibul Iman, Senin (4/4)

Sohibul menuturkan, keputusan untuk memecat Fahri Hamzah dari PKS muncul pada sidang ketiga Majelis Tahkim yang digelar pada tanggal 11 Maret 2016.

Setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu Fahri Hamzah.

"Pada tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS," ucap Sohibul.

Sementara itu, Fahri Hamzah menekankan, hingga saat ini dirinya tetap menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPR RI, meski sudah dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera.

Fahri mengakui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan anggota DPR diberhentikan apabila dipecat dari partai yang mengusungnya.

Namun, Fahri mengaku masih akan melakukan upaya hukum sehingga pemecatannya itu belum bisa dieksekusi.

"Ketika proses hukum berjalan, maka status quo, putusan partai tidak bisa langsung dieksekusi," kata Fahri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Fahri mengatakan, sebenarnya dia tak masalah dipecat dari partai jika tidak sedang memegang jabatan publik. Namun, dengan jabatannya sebagai anggota dan pimpinan DPR, dia merasa bertanggung jawab dengan konstituen yang telah memilihnya.

"Jabatan ini jabatan publik dari negara. Saya dipilih dalam paripurna. Saya dipilih konstituen saya. Saya anggota DPR PKS yang dipilih dengan suara tertinggi. Saya tidak merasa ada masalah dengan konstituen dan teman-teman di DPR," ucap Fahri.

Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul.(nt/sind)
 


BERITA LAINNYA
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA