BAGANSIAPIAPI - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir akan lebih mempertajam regulasi peraturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2017 mendatang. Regulasi ini dilakukan sebagai bentuk dari evaluasi Pilkades tahap pertama pada Juli lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri dalam mempersiapkan Pilkades gelombang kedua 2017.
"Kita bersama Pemkab Rohil tengah menyiapkan regulasi peraturan. Mulai dari latar belakang calon, pengalaman calon, usia, hingga saksi dan pembiayaan perlu diperbaiki,” ungkap Abu Khoiri, Kamis (28/7) di Bagansiapiapi
Tidak hanya itu, regulasi ini juga menegaskan bahwa calon tidak lagi dipungut biaya seperti Pilkades sebelumnya. apabila calon lebih dari lima orang, maka seleksi diperketat sesuia dengan poin-poin latar belakang dari calon tersebut, terutama menyangkut pendidikannya,” paparnya.
Abu Khoiri juga menambahkan, untuk kedepan pihaknya akan mengusahakan masing-masing calon penghulu tidak akan dipungut biaya saat pendaftaran, karna biaya administrasi calon akan diterapkan ke dalam APBD menyangkut pembiayaan Pilkades sehingga tidak terjadi ajang money politik,” tegas Aboy. (adv/DPRD)