Hukum Berat Bagi Pegawai Lakukan Pungli


Dibaca: 15945 kali 
Sabtu,22 Oktober 2016 - 17:30:14 WIB
Hukum Berat Bagi Pegawai Lakukan Pungli Abu Khoiri

BAGANSIAPIAPI - Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri memberi apresiasi tinggi dengan langkah pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku pungli, baik itu oknum maupun di ruang lingkup dinas yang ada di Rohil ini.

Menurutnya memang harus ada tindakan secara tegas agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pungli. Selain itu juga harus ada sanksi berat kepada para pejabat dan pegawai yang terbukti melakukan pungli. Tidak perduli jika oknum bersangkutan tersebut dekat dengan pejabat tinggi.

“Kita menyambut positif gerakan pemerintah daerah yang akan memberlakukan sanksi berat terhadap oknum yang melakukan kegiatan pungli. Jangan pandang bulu dalam memberikan sanksi hukum kepada para pejabat maupun pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar tersebut,” kata Abu Khoiri.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Aboy ini juga menganjurkan semua kepala SKPD, harus patuh dan taat dalam melaksanakan surat perintah yang diedarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Yang ditujukan kepada semua instansi pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat untuk berhenti melakukan pungli.

Komisi A juga meminta agar Pemda segera memberikan pemahaman kepada instansi untuk tidak melakukan hal demikian. Berhubung langkah ini juga menjadi langkah tepat serta cepat dari daerah untuk merespon mandat dari pemerintah pusat tersebut.

“Pemerintah daerah untuk segera dapat memberikan pemahaman kepada pihak-pihak di satuan kerja terutama yang berkaitan dengan badan pelayanan masyarakat. Tujuannya agar tidak melakukan pungli, seperti penindakan yang tengah digalakkan pemerintah pusat,” tegas Aboy.

Langkah pemerintah pusat tersebut terkait pencegahan pungli merupakan program nasional. Penindakan secara tegas terhadap pelaku pungli itu harus dimulai dari perangkat daerah yang paling bawah.

Dia juga menyebutkan, sudah menjadi rahasia publik bahwa terdapat banyak hal-hal semacam pungutan liar di berbagai instansi. Misalnya pungli terhadap proses pembuatan perijinan atau dalam pengurusan administrasi kependudukan bahkan sampai tingkatan paling rendah di level kecamatan dan kepenghuluan.(adv/DPRD)
 


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :