DPRD Rohil Segera Syahkan Perda Limbah


Dibaca: 16386 kali 
Kamis,03 November 2016 - 19:23:00 WIB
DPRD Rohil Segera Syahkan Perda Limbah

BAGANSIAPIAPI - Untuk menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengolahan limbah yang tengah dibahas oleh DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebelum dijadikan Perda, DPRD Rohil akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Dari hasil peninjauan yang dilakukan oleh tim beberapa waktu lalu, dari lima PKS yang ditinjau, pengolahan limbah dan sampahnya ternyata belum dikelola dengan baik.

“Kemarin kita meninjau lima PKS, melihat secara langsung pengolahan sampah dan limbahnya, namun kita melihat limbah dan sampahnya tidak dikelola dengan baik, artinya langkah untuk menentukan Perda pengolahan limbah bagi perusahaan di Rohil ini sudah sangat tepat,” ungkap Afrizal, salah satu anggota DPRD. Kamis (3/11)

Lebih jauh Afrizal juga menjelaskan, peninjauan tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengolahan sampah dan limbah di setiap PKS serta melihat kemana limbah PKS tersebut dibuang. Jika pembuangan dilakukan pihak pabrik langsung ke sungai atau ke lahan warga, Perda yang ada itu sudah menentukan sanksi hukum yanh akan diberikan.

Masing-masing perusahaan, kata Afrizal, harus mengikuti peraturan yang ada, jadi kepada masing-masing pabrik sudah harus melakukan penjinakan kepada limbah.

“Jika Perda nantinya telah disahkan, tentu kita harus mengikuti Perda tersebut. Karena bila tidak diikuti akan terkena sanksi karena itu telah bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Afrizal juga menyebutkan dari lima PKS yang ditinjau ada satu PKS pengolahan limbah dan sampahnya masih dalam tahap perbaikan, hal itu dikarenakan PKS tersebut baru beroperasi dan pihaknya memberikan teguran agar secepatnya memperbaiki pengolahan limbahnya. Berhubung hal itu sudah menyalahi amdal yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah.

“PKS yang tidak mengolah sampah dan limbah dengan baik tentu sudah menyalahi amdal, namun kita dari DPRD hanya bersifat menghimbau serta mengingatkan sebelum perda tersebut di sahkan. Karena yang bisa menindak itu pemerintah,” tutup Afrizal.(adv/DPRD)
 


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :