BAGANSIAPIAPI - Laporan dari mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Babussalam Rokan, Kecamatan Pujud ke Komisi A DPRD Rohil beberapa hari lalu, kata Ketua Komisi A Abu Khoiri, sudah masuk dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Abu Khoiri menegaskan, para kepala desa atau penghulu yang baru dilantik tidak boleh memberhentikan stafnya secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. Kepala desa baru boleh melakukan jajaran pemerintahannya jika dinilai tidak optimal lagi bekerja, boleh dilakukan setelah enam bulan dari pelantikan.
“Aturannya kan sudah menyebutkan demikian. Setelah 6 bulan menjabat, baru boleh melakukan reshufle. Jadi jangan ada lagi salah nilai atau salah ambil jalan,” kata Abu Khoiri. Selasa (15/11)
Ia juga menambahkan, Pilpeng tahap I Agustus lalu, ada sejumlah masalah yang sampai sekarang belum selesai. Seperti yang terjadi di Balam Sempurna yang sampai ke PTUN. Sedangkan masalah sengketanya masih belum selesai, saat ini banyak pula laporan terkait dengan pemberhentian staf kepenghuluan. “Sebetulnya hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat harus diberi pemahaman demokrasi yang baik, jangan karena mementingkan kelompok, terus dikorbankan kepentingan masyarakat,” katanya.(adv/DPRD)