BAGANSIAPIAPI - Sejumlah mantan aparatur Kepenghuluan Baganbatu Kota, Kecamatan Bagansinembah mengadu ke Komisi A DPRD Rohil yang membidangi masalah hukum. Laporan mereka mempertanyakan masalah kebijakan penghulu terpilih yang telah memberhentikan mereka secara sepihak.
Menurut Sutejo, mantan ketua RW yang ikut melapor dan telah diberhentikan bersama rekan-rekannya, keputusan penghulu terpilih tersebut sangat kuat kaitannya dengan kegiatan politik yang sedang berjalan saat ini.
Selain itu Sutejo juga menilai pemberhentian tersebut tidak mengikuti mekanisme. “Kami ini pilihan masyarakat, pemberhentian ini tentu masyarakat kami menolak, sebab mereka telah mempercayakan kami sebagai aparat desa,” kata Sutejo. Senin (21/11).
Menurut Sutejo ia diberhentikan tanpa alasan jelas. Padahal, katanya, masa jabatan sebagai ketua RW masih berlaku dan baru akan habis di penghujung 2016. Bila memang ingin mengganti, maka seharusnya lewat pemilihan.
“Kalau berhenti itu harus ada mekanismenya, jika perlu panggil saja kami dulu dan dibicarakan apa masalahnya. Kan tak bagus diberhentikan begitu saja, sementara masyarakat masih percaya pada kami dan memerlukan kehadiran kami,” tambah Sutejo.
Diterangkan, ada 13 aparat kepenghuluan baik ketua RT, RW dan kepala dusun yang dicopot dan ditetapkan pejabat pengantinya oleh penghulu terpilih.
Jumlah yang akan dicopot terangnya sangat banyak karena akan ada pemberhentian lanjutan. Namun belakangan hal itu urung dilakukan karena adanya instruksi dari Pemkab bahwa penghulu terpilih tidak boleh sembarangan memberhentikan aparat desa.
“Dengan adanya larangan dari Pemkab itu maka kami menyampaikan laporan kepada DPRD atas persoalan ini,” katanya.
Ketua Komisi A Abu Khoiri mengungkapkan, laporan yang ia terima langsung diberikan kepada Pemda melalui Kabag Pemdes. Sebagai hak yang mempunyai wewenang penuh dalam menindak lanjuti masalah ini.
Selain itu ia juga meminta pemerintah bisa segera mungkin mencari jalan keluarnya. “Kita sudah serahkan kepada pihak yang berfungsi memang untuk menerima laporan ini. Dalam hal ini tentunya Pemdes. Sedangkan Komisi A sebagai mediasinya, jika memang tidak selesai dan berkembang tentu akan ada langkah selanjutnya juga,” pungkas Abu Khoiri.(adv/DPRD)