Soal IPDN, Dewan Berlain Persepsi


Dibaca: 19063 kali 
Kamis,08 Desember 2016 - 15:30:29 WIB
Soal IPDN, Dewan Berlain Persepsi

BAGANSIAPIAPI  - Penyampaian Bupati Rohil H Suyatno permintaan Kemendagri untuk memfungsikan bekas kampus IPDN sebagai tempat Diklat Satpol PP dan Damkar, masih menuai banyak persepsi di DPRD sendiri.

Wacana untuk menjadikan bekas kampus itu sebagai tempat pusat pendidikan yang baru, permintaan itu telah disampaikan melalui sepucuk surat yang dibawakan langsung oleh Mendagri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Berbagai pendapat pun bergulir di kalangan anggota DPRD Rohil. Beberapa suara anggota dewan terdengar secara
bergantian meneriakkan penolakan wacana Mendagri tersebut. Sayangnya, anggota dewan yang menolak itu tidak bersedia dimintai komentarnya mengenai alasan penolakan tersebut.

“Belum bisa komentar, belum bisa saya komentari itu. Nanti kami bahas dulu bersama,” ungkap H Jaerli Silalahi, salah seorang anggota DPRD Rohil dari Komisi A ketika dimintai keterangan. Kamis (8/12)

Sementara Sekretaris Komisi D Hj Suryati menilai jika memang hal itu dikehendaki Mendagri, pihak Pemkab dan DPRD tentunya harus membahas dulu untuk melakukan kesepakatan.

Mereka harus melihat dulu apa keuntungan yang didapatkan masyarakat Rohil secara khusus dan untuk Indonesia pada umumnya. Menurutnya, harus ada pertimbangan yang matang dahulu. Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi. Dimana kalau hal itu sudah diterima jangan ke depannya bersifat sementara seperti IPDN Riau.

“Jangan seperti yang sudah lalu, kalau sudah diterima, kita harus siap menjalankan program yang ditunjuk pusat ini. Juga yang perlu diwanti-wanti agar ini tidak sementara sifatnya, kita maunya jangka panjang,” pungkasnya Hj Suryati.(adv/DPRD)

 


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :