ADVERTORIAL PEKANBARU
PEKANBARU – Baru awal tahun (2018-red), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Pekanbaru dibawah bimbingan Walikota Pekanbaru DR.H.Firdaus,MT mengukir prestasi nasional. Dari penilaian
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, DPMPTSP Kota Pekanbaru diberikan predikat
Pelayanan Publik Sangat Baik Nasional bersama 18 DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Hebatnya, hanya Pekanbaru yang meraih predikat itu di Provinsi Riau. Predikat tersebut menunjukkan arah positif Kota
Pekanbaru sebagai kota ramah investasi yang digaungkan Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, MT.
Pelayanan publik mutlak diberikan kepada masyarakat, baik itu bidang perizinan, kesehatan dan kependudukan
dengan tiga cara yaitu, persuasif, preventif, dan refresif. Hal ini Disampaikan Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT
usai menerima penghargaan pelayanan publik predikat terbaik Nasional di Ruang Serbaguna Kemenpan RB RI, Jakarta,
Rabu (24/01).
Tiga ini saling bersinergi dengan filosofi yang dicontohkannya seperti sebuah sungai. "Kalau air sungai sudah tercemar
maka otomatis di hulu sungai juga akan tercemar. Jadi kita akan perkuat di tiga lini ini," harap Walikota dua periode
ini.
"Alhamdulillah, prestasi yang kita raih ini tidak membuat cepat puas dalam capaian kedepan. Meskipun bidang
kependudukan dan kesehatan kita belum dapat namun kedepan akan kita upayakan mendapatkan prestasi pelayanan
publik yang lebih baik lagi," ujar Firdaus.
"Predikat ini adalah buah dari kerja semua. Ini juga menunjukkan, jika Pemko Pekanbaru benar-benar serius dalam
menjalankan misi sebagai kota investasi. Predikat ini juga tantangan untuk kita lebih baik, karena mempertahankan itu
lebih berat daripada meraihnya," terang Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, MT.Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT
menerima penghargaan sebagai daerah dengan pelayanan terbaik Nasional
Walikota juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat dan bidang usaha yang telah menjadikan DPM PTSP Kota
Pekanbaru sebagai tempat mengurus perizinan di Kota Pekanbaru.
“Predikat ini adalah buah dari kerja semua. Ini juga menunjukan jika Pemko Pekanbaru benar-benar serius dalam
menjalankan misi sebagai kota investasi. Predikat ini akan menjadi tantangan untuk kita lebih baik, karena
mempertahankan itu lebih berat dari pada meraih,” kata Firdaus.
Ditambahkan Firdaus, Pemko Pekanbaru akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong
pertumbuhan ekonomi dan memberikan dampak bagi masyarakat.
“Dengan memberikan kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, adanya sarana konsultasi dan pengaduan dan
inovasi,” pungkasnya.
Dalam laporannya, Deputi Pelayanan Publik Prof. Diah Natalisa menyampaikan bahwa terdapat 6 faktor penilaian
evaluasi pelayanan publik antara lain; Aspek Kebijakan (30%); Profesionalisme SDM (18%); Sistem Informasi Pelayanan
Publik (15%); Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan (15%); Sarana Prasarana (15%); dan Inovasi Pelayanan Publik (7%).
“Pemerintah terus mendorong terhadap pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat
dengan pelayanan publik yang prima dan profesional, untuk itu maka pemantauan dan evaluasi perlu dilakukan secara
efektif dan berkelanjutan,” jelas Prof. Diah.
Penyerahan hasil evaluasi dan pemberian penghargaan pada unit pelayanan publik terbaik Tahun 2017 ini
diselenggarakan di Ruang Serbaguna Kementerian PANRB, Jakarta pada 24 Januari 2018, dan dihadiri oleh para
pimpinan instansi pelayanan publik Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi unit pelayanan
publik yang berada pada 72 Kabupaten/Kota Role Model di Indonesia.
Pada kesempatan ini, Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan bahwa evaluasi kinerja pelayanan publik
dilaksanakan dalam rangka peningkatan peringkat kemudahan berusaha yang ditargetkan Indonesia dapat mencapai
peringkat 40 pada EODB (Ease of Doing Bussiness) 2020.
“Evaluasi dan pemberian penghargaan ini juga bertujuan untuk memotivasi dan mengapresiasi Kementerian, Lembaga,
dan Pemerintah Daerah yang dijadikan Role Model untuk dapat menerapkan kebijakan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara baik dan benar serta mendorong Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah
Daerah Role Model untuk berkompetisi untuk mewujudkan pelayanan prima," ujar Asman. (Adv/hms/ram)