Selama Anggaran Ada, Ormas Boleh Minta THR


Dibaca: 14174 kali 
Senin,28 Mei 2018 - 11:40:35 WIB
Selama Anggaran Ada, Ormas Boleh Minta THR

JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan permintaan sumbangan THR oleh ormas ke pengusaha tidak ada larangan. Riza menilai tak ada yang salah selama anggarannya ada.

"Iya (boleh) gitu. Kalau minta bantuan kan siapa saja boleh. Minta bantuan ke presiden saja boleh. Minta bantuan DPR boleh, ke mana-mana. Ke kementerian, lembaga, boleh. Selama anggarannya ada dan peruntukkannya dimungkinkan, dapat dipertanggungjawabkan ya," kata Riza kepada wartawan, Minggu (27/5/2018) malam.

Riza menuturkan pendanaan ormas biasanya berasal dari swadaya masyarakat. Oleh karenanya, permintaan bantuan untuk kegiatan ormas bukan suatu hal yang dilarang.

"Sumber pendanaan ormas itu kan biasanya swadaya dari masyarakat. Kalau ormas minta bantuan ke pengusaha-pengusaha itu dimungkinkan sejauh dilakukan dengan cara-cara yang baik. Ajukan surat, ajukan proposal. Kebutuhannya untuk apa, katakanlah untuk buka puasa, untuk yatim piatu, untuk macem-macemlah. Kegiatan yang positif untuk kepentingan rakyat itu dimungkinkan," jelasnya.

Riza juga mengatakan tidak ada larangan bagi ormas meminta sumbangan ke pengusaha. Dia menuturkan permintaan tersebut harus diusulkan dengan dengan sopan dan sesuai aturan yang berlaku.

"Pengusaha silakan membantu, mensponsori. Boleh, sejauh sesuai dengan visi misi program dari pengusaha-pengusaha itu sendiri atau badan usaha. Nggak masalah, selama ini kan begitu. Yang penting dilakukan dengan cara yang sopan, yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan," paparnya.

Sebelumnya, beredar surat dengan kop surat logo FBR meminta THR di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Kalideres, Jakarta Barat. Surat itu ditujukan kepada para pelaku usaha.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat dimintai tanggapan terkait viral surat ini. Anies meminta semua pihak melaporkan dugaan pelanggaran hukum.

"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum laporkan kepada penegak hukum. Bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum, laporkan," kata Anies kepada wartawan usai salat tarawih akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/5).

Ketua Umum FBR Luthfi Hakim telah dikonfirmasi menganai surat yang beredar tersebut. Dia membenarkan adanya surat yang dikirimkan ke pengusaha-pengusaha.

"Buat lucu-lucuan saja. Sekalian ngetes kepedulian pengusaha di sekitar situ. Kalau dikasih Alhamdulillah, kalau nggak dikasih nggak apa-apa, dan nggak ada paksaan kok," kata Luthfi saat dihubungi detikcom, Senin (28/5).

Baca Juga: Wanti-wanti Anies dan Bantahan FBR Soal Surat Minta THR

Surat permintaan THR ke pengusaha yang ramai beredar di sosial media berlokasi di Kelapa Gading dan Kalideres. Hanya saja Luthfi mengaku baru mendapat laporan untuk yang di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kalau yang di Kalideres, saya belum dapat laporan benar tidaknya. Kalau yang di Kelapa Gading memang benar," ujar Luthfi.

Luthfi menambahkan, apabila surat tersebut dianggap melanggar hukum, maka dipersilakan untuk dilaporkan ke aparat berwajib. "Kalau sekiranya surat tersebut ada pelanggaran hukum, silakan lapor kepada aparat penegak hukum," tutur Luthfi.(nt/red)
 


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :