PEKANBARU - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) segera akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), hal ini menyusul apabila KPU tidak menjalankan keputusan panwaslu Kabupaten Inhil terkait di kabulkanya Gugatan PKPI oleh Panwaslu tentang Caleg PKPI yang berstautus nara pidana korupsi.
"Kita meminta KPU Inhu untuk taat aturan hukum dan perundang-undangan. dengan mengambulkan seluruh tuntutan PKPI Inhu oleh Panwaslu yang membolehkan semua Caleg PKPI Inhu yang berstatus terdakwa korupsi masuk dalam Daftar Caleg Sementara dan Daftar Caleg tetap. kalau KPU mengabaikan atau mengkesampingkan keputusan Pawaslu itu kita akan segera mempidanakan KPU Inhu,"terang Sekretaris PKPI Riau, Akhlatul Karim, SH. MH, didampingi Penasehat Hukum PKPI, Abdul Wahab, SH. (11/9) di Pekanbaru.
Menurutnya, KPU Inhu tidak ada alasan untuk tidak menjalankan keputusan Panwaslu Inhu tersebut, hal ini tentunya tidak menimbulkan carut marut penyelenggaraan pemilu di Indonesia khususnya kabupaten Inhu. karna apa yang diputuskan Panwaslu sudah sesuai Hukum dan aturan yang berlaku tentang penyelengaraan pemilu.
"Kita berusaha mencari keadilan bagi kader partai, apabila Panwaslu Inhu tidak menjalankan keputusan Panwaslu. dan saya sebagai pengurus PKPI Riau akan mempidanakan KPU,"tegas Karim.
Lanjut Karim, Keputusan yang diambil Panwaslu Inhu sudah vinal dan mengikat, jadi tidak ada alasan KPU Inhu untuk tidak menjalankanya. kalau tidak KPU telah melanggar UU pemilu dan tidak patuh terhadap keputusan Hukum,"mengapa hal ini kami sampaikan, agar semua masyarakat sama di mata Hukum,"tutup Karim.(rd)