PEKANBARU - Lawyer atau pengacara Ishaq Yunus telah melayangkan somasi peringatan terakhir (ke dua, red) kepada ketua DPRD Rokan Hilir, Nasrudin Hasan. dan akan segera melakukan gugatan hukum kepada pimpinan Dewan tersebut apabila surat somasi tidak juga di indahkan. hal ini di karnakan tak kunjung di lantikan Ishaq Yunus sebagai penganti PAW di DPRD.
Demikian disampaikan Zulkarnaen Noerdin, SH berkantor Hukum Zulkarnaen Noer dan Rekan, Senin (5/5) di Pekanbaru. menurutnya, somasi kedua tersebut merupakan peringatan terakhir atas pengambilan sumpah atau janji terkait PAW atas nama Ishaq Yunus.
"apabila somasi kedua ini tak kunjung di tanggapi, kita selaku pengacaranya akan segera mengugat secara hukum pimpinan DPRD Rohil tersebut ke pengadilan, karna tidak ada alasan hukum saudara Ishaq Yunus tidak di lantik panganti PAW Efrata Ginting,"terang Zurkarnaen.
Menurut Zulkarnaen, Ketua DPRD Rohil saat ini tidak ada alasan untuk menunda pelantikan Ishaq Yunus, pasalnya segala dasar hukum untuk pelantikan itu telah di pegang oleh pimpinan DPRD, sehingga sudah kuat untuk melaksanakan pelantikan sebagaimana amanat Undang-Undang yang berlaku.
"Minggu yang lalu pimpinan DPRD Rohil sudah menerima surat dari Gubernur Riau langsung perihal saran dan petunjuk terkait pelantikan. yang intinya untuk memerintahkan dengan segera melaksanakan pelantikan Ishaq Yunus. dan surat itu bisa sebagai pegangan dasar pimpinan melaksanakan pelantikan,"tegas Zulkarnaen.
terkait persengketaan di pengadilan, Lanjut Zulkarnain, bukan suatu alasan untuk menunda pelantikan. karna pelantikan tersebut amanat UU dan perintah SK."persoalan pengadilan sampai saat ini belum ada kata incrah atau hukum tetap, sehingga tidak ada pengaruh terhadap SK yang sudah di terbitkan oleh Gubernur. kalau menunggu incrah sampai kapanya, itu yang harus di pikirkan oleh ketua DPRD Rohil tersebut. incrah itu smapai ke Makamah Agung. tentunya pihak yang kalah akan terus melakukan banding. oleh karna itu laksanakan pelantikan tersebut sebagaimana arah dan saran oleh Gubernur Riau . dan persoalan Hukum diselesaikan di kemudian hari setelah pelatinkan tersebut,"terang Zulkarnaen berapi-api.
Seandainya ketua DPRD tetap ngotot menunda pelantikan, kata Zulkarnaen. pihaknya akan melakukan langkah hukum dan mengaji sisi pidananya. karna jelas-jelas merugikan klien nya yang sudah jelas-jelas menganti PAW Efrata Ginting yang sudah di PAW Partai PKPI sebagai partai naungannya.
"Kita sudah mengakaji sisi hukumnya, walaupun ketua DPRD itu melaksanakan pelantikan PAW. maka tidak ada dasar hukum yang di langgarnya. karna yang bersangkutan selaku pimpinan dewan melaksnakan amanat UU dan Sk yang sudah di terbitkan,"kata Zulkarnaen. seraya melanjutkan, pihaknya mengharapkan secara aturan hukum agar dapat pimpinan DPRD melaksanakan pelantikan sesuai aturan dan janji sumpah belikau selaku anggota dan pimpinan DPRD.(rd/ko)