Pemkab Rohil Maksimalkan Pembangunan Desa Pada Anggaran ADD.


Dibaca: 8134 kali 
Selasa,12 November 2019 - 09:07:46 WIB
Pemkab Rohil Maksimalkan Pembangunan Desa Pada Anggaran ADD.

ADVERTORIAL ROHIL

BAGANSIAPIAPI – Trikriau.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) meminta pemerintah desa yang ada untuk tetap memaksimalkan pembangunan diberbagai sektor dimasing-masing desa dengan memanfaatkan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
 
Sebab, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama dengan pemerintah Provinsi Riau, dan pemerintah pusat terus bersenergi membangun Kawasan desa/ kepenghuluan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang merupakan delegasi kewenangan bagi kepenghuluan guna mengembangkan pembangunan yang mengacu dengan karakteristik di kepenghuluan itu sendiri.

Kepenghuluan secara administratif merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang dipimpin oleh Kepala desa dari sebuah pemilihan secara langsung. Secara formal pemerintah telah menerbitkan PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai dasar hukum mengatur segala sesuatu dianggap urgen.

Bentuk transfer dana dari pemerintah adalah ADD telah ditetapkan sebesar 10 persen dari dana perimbangan pemerintahan pusat dan daerah yang diterima masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketentuan formal mengatur ADD secara lebih jelas sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut ada dalam Permendagri 37/2007 pada Bab IX.



Dalam Permendagri tersebut, telah dijelaskan mulai tujuan ADD, tata cara penghitungan besaran anggaran per Desa, mekanisme penyaluran, penggunaan dana sampai dengan pertanggungjawabannya. Secara garis besar, terdapat beberapa hal perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ADD bertujuan peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.

Azas dan prinsip pengelolaan ADD yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini berarti ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan juga harus mibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat. ADD merupakan bagian yang integral (satu kesatuan/tidak terpisahkan) dari APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
 
Penggunaan ADD ditetapkan sebesar 30 persen untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan 70 persen lainnya untuk belanja pemberdayaan masyarakat. Meskipun pertangungjawaban ADD integral dengan APBDes, namun tetap diperlukan pelaporan atas kegiatan-kegiatan dibiayai dari anggaran ADD secara berkala (bulanan) dan laporan hasil akhir penggunaan ADD.

Sehingga desa kuat, maka akan menopang pembangunan lebih besar bagi perkotaan. Bupati Rokan Hilir, Suyatno, yakin jika desa diperhatikan dengan baik apalagi ditambah dengan adanya dana khusus untuk desa, maka pemerataan pembangunan dapat segera dirasakan.



"Apalagi pada tahun ini bisa dikatakan jumlah Anggaran Dana Desa (ADD) di Rohil mencapai Rp 102 miliar lebih, jumlah ini lebih besar dibandingkan sebelumnya hanya sekitar Rp 46miliar," ujar Suyatno pada acara sosialiasi Undang-Undang di Bagansiapiapi waktu lalu.

Dengan bertambahnya anggaran yang diberikan itu Suyatno menyebutkan maka sebagian dari kegiatan Pemkab telah dilimpahkan ke desa. Namun, harus dipahami besaran alokasi ADD dibagi jumlahnya bisa saja tidak sama antar kepenghuluan karena tergantung pada sejumlah pertimbangan diantaranya menyangkut luasan wilayah, penduduk, potensi desa dan lain-lain.

Hanya saja, lanjutnya, untuk mekanisme dalam penyaluran dana tersebut tetap sama seperti sebelumnya dimana dana disalurkan melalui rekening kepenghuluan lalu kepenghuluan segera menjalankan program yang telah disusun dan ditetapkan bersama sebelumnya.

Bupati menjelaskan, ia berharap kedepannya anggaran itu benar-benar dimanfaatkan dengan optimal, apalagi disadari masih banyak kepenghuluan perlu mendapatkan perhatian karena masih tertinggal dibandingkan kepenghuluan lainnya. Dalam orientasi pengunannya Kegiatan untuk pembangunan sarana infrastruktur jalan paling banyak digunakan kepenghuluan dalam memanfaatkan dana ADD.
 
Selanjutnya, rayon tiga terdiri atas Kecamatan Tnjung Medan, Pujud, Kubu dan Kubu Babussalam dan rayon empat yakni kecamatan Simpang Kanan, Bagan Sinembah Raya, Balai Jaya dan Bagan Sinembah.
Dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) atau Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) itu, Bupati Kabupaten Rokan Hilir, H. Suyatno terus mengingatkan kepada seluruh komponen, termasuk para datuk penghulu agar memanfaatkan secara maksimal Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut.

Gunakan terlebih dahulu untuk kepentingan paling mendesak yang menyangkutb hajat hidup orang banyak. Bijak dalam memakai anggaran ditambah dengan transparansi sangat dibutuhkan. Dibagian ini bersamaan juga menjadi kunci.


Akan muncul rasa saling dilibatkan,saling memiliki, saling mengawasi, dan selanjutnya saling menjaga apa yang sudah diupayakan. Partisipasi yang terbangun dari awal sudah terbukti jauh lebih baik. Kulktur kita yang dibangun atas nilai-nilai luhur menempatkan musyawarah dan mufakatsebagai pemuka langkah.Bukan tidak mungkin dan yang kurang malah akan dibantu warga sendiri dengan saling bergotong royong. Demikianlah yang hendak kita tuju,” Kata Suyatno.(adv/hms/mat)
 


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :