ROHIL - Trikriau.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat pembahasan awal lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) ajuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Rohil, Rabu (26/10/2022) di ruang rapat DPRD Rohil.
Ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwis Syam SH mengatakan, dari lima ranperda yang diajukan DPMD Rohil, hanya empat yang dapat diteruskan. Sementara satu ranperda tentang teknis peraturan desa, cukup dibuatkan peraturan bupati saja.
Kadis PMD Rohil, Yandra SIP MSi melalui Kabid Pemerintahan Desa, Sugianto SIP membenarkan adanya pengajuan lima ranperda tersebut.
Adapun kelima Ranperda yang diajukan Dinas PMD, pertama Ranperda tentang pedoman teknis peraturan di desa, kedua tentang peningkatan status kepenghuluan, ketiga Ranperda tentang penggabungan kepenghuluan persiapan ke kepenghuluan induk yang tidak mendapatkan kode wilayah.
Keempat perubahan Ranperda tentang Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang kerjasama desa. Kelima Ranperda tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan.
“Insya Allah ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD. Semoga akhir tahun ini akan disahkan kelima,” Ranperda tersebut," ucap Sugianto.(adv/DPRD/ri)