JPU Ajukan Banding Atas Putusan Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief dalam Perkara PT ASABRI


Dibaca: 2077 kali 
Senin,06 Februari 2023 - 22:44:47 WIB
JPU Ajukan Banding Atas Putusan  Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief dalam Perkara PT ASABRI Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana (Dok. Puspenkum Kejagung)
JAKARTA - Atas Putusan Pengadilan Negeri terhadap Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum BANDING.
 
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH saat siaran pers ke awak media Senin (6/2/2023) menerangkan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum BANDING dengan alasan sebagai berikut:
 
Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dibawah ketentutan ancaman pidana minimal. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun.
 
Pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai.
 
Di persidangan, Terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000, namun demikian Majelis Hakim tidak menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai. 
 
Sebelumnya, amar putusan terhadap Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF pada pokoknya, yaitu:
 
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. 
 
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan. 
 
Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
Poin 1 s/d 70 terlampir dalam berkas perkara;
Poin 71 s/d 79 dikembalikan kepada Terdakwa;
Poin 80 s/d 83 dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Poin 84 s/d 88 dikembalikan kepada Terdakwa;
Poin 89 s/d 136 terlampir dalam berkas perkara;
Poin 137 dikembalikan kepada Teguh Ramadhani;
Poin 157 s/d 214 terlampir dalam berkas perkara.
 
Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000. "Sumber: Puspenkum Kejagung". (fml)
 

Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :