JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Terdakwa BONI MARSAPATUBIONO, Terdakwa WELLY BORDUS BAMBANG, dan Terdakwa GIKI ARGADIRAKSA, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Bank Jateng Cabang Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Rabu (22/2/2023) menyebutkan, adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu Wasito Adi Waluyo, pada pokoknya menerangkan bahwa selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta periode 2021 mengetahui adanya kredit proyek yang sudah diberikan fasilitas kredit dan sampai saat ini dalam keadaan macet pada periode 2017 s/d 2019, diantaranya dilakukan oleh PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI.
Kemudian Guirin, pada pokoknya menerangkan bahwa selaku Kepala Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Kantor Pusat pernah melakukan restrukturisasi terhadap permasalahan kredit macet pada Bank Jateng Cabang Jakarta, diantaranya dilakukan oleh PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI yang terkonfirmasi adanya pengalihan termin proyek dan proyek fiktif.
Selanjutnya Dhedi Ariento, pokoknya menerangkan bahwa dirinya mengetahui tentang pemberian lima fasilitas kredit kepada PT. Samco Indonesia pada 2017, dikarenakan pada saat sebelum mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan, baik pihak PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI telah melakukan presentasi terkait proyek yang akan didapatkan.
Sementara 4 orang saksi yang telah dihadirkan yaitu Yuana Chistina, Pramudana Aditya, Dian Himayanti, dan Filia Afriani, belum dilakukan pemeriksaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 23 Februari 2023. "Sumber: Kapuspenkum Kejagung". (bet)