Apresiasi pada Kejagung ungkap dana pensiun Pelindo


Dibaca: 1899 kali 
Senin,20 Maret 2023 - 12:26:14 WIB
Apresiasi pada Kejagung ungkap dana pensiun Pelindo

JAKARTA - Apresiasi pada Kejaksaaan Agung yang berhasil mengungkap dan menemukan dana pensiun pegawai yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo digunakan untuk investasi bodong. Dimana dana tersebut digunakan untuk membeli saham tidak produktif atau disebut ‘saham gorengan" dengan perkiraan kerugian 148 Milyar.

Selain saham gorengan, disini juga ditemukan perbuatan lingkaran para makelar sejumlah proyek fiktif yang pembangunannya menggunakan dana pensiun pegawai PT Pelindo. 

Untuk itu hal ini harus diusut tuntas,
Pola manipulasi seperti ini biasanya terjadi karena ada hubungan istimewa antara oknum  pengambil kebijakan di Pelindo dengan perusahaan saham gorengan dan Pembelian saham  karakteristik begini biasanya harus ada izin, nah siapa yang  punya otoritas memberikan izn untuk beli saham gorengan, siapapun orang yang terlibat  dalam rekayasa  pembelian saham disini termasuk pelaku pembuat proyek fiktif  harus diperiksa, tetapkan segera tersangkanya, temukan pelaku utamanya dan dimintai pertanggungjawaban.

Lebih lanjut, karena telah banyak penyimpangan dana di BUMN menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal terutama pengawasan otoritas jasa keuangan  (OJK) termasuk Bursa Efek Indonesia ( BEI) karena terus kebobolan dalam mencegah adanya aksi goreng menggoreng saham.

Pemerintah harus membuat aturan  terkait pengelolaan dana- dana di BUMN, harus ada aturan yang mengatur batasan investasi dana di BUMN. Karena ini juga uang publik, jadi harus dibatasi harus investasikan ke dalam instrumen yang resiko rendah.

Kejadian penggunaan uang-uang di BUMN ini akan terus terjadi, contoh kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri dan kini dana  pensiun di Pelindo, jadi sepanjang ada celah dan aturan tidak tegas terhadap batasan penggunaan dana di BUMN, akan rentan terus  terjadi hal begini, yang dikemas melalui pembelian saham gorengan untuk  kepentingan atau keuntungan pihak tertentu atau bahkan pelaku dengan sengaja dikemas dengan proyek fiktif apalagi dalam kegiatan manipulasinya didukung adanya keinginan yang sama dari pejabat yang punya wewenang di BUMN tersebut, dana BUMN akan mudah jebol dan berdampak pada keuangan negara yang terus dirugikan.

Oleh: Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :