*Takut terancam Kesejahteraan Nelayan

DPRD Rohil Tolak Permen KKP Nomor 2 Tahun 2015 di Terapkan di Rohil


Dibaca: 18833 kali 
Rabu,17 Februari 2016 - 09:33:16 WIB
DPRD Rohil Tolak Permen KKP Nomor 2 Tahun 2015 di Terapkan di Rohil Para Nelayan

BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir menolak keras peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan bagi para nelayan tuamang Menggunakan Alat Tangkap Pukat Hela (Trawls) dan pukat tarik (seine nets). Pasalnya, Kebijakan pemerintah itu dinilai akan berdampak terhadap kesejahteraan nelayan, pengolah dan pemasar hasil perikanan dinegeri seribu kubah.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Rohil, Murkan Muhammad Spdi, Senin (15/2) diruang kerjanya. Pelarangan terhadap alat tangkap tuamang seharusnya bisa dilihat secara lebih bijak dan menyeluruh, setidaknya berdasarkan pertimbangan ekonomis dan lingkungan. Bagi pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan keberadaan alat tangkap tuamang ini meskinya memahami secara lebih mendalam untuk bisa diterima oleh semua pihak, seperti memahami praktik-praktik yang dilakukan nelayan selama ini.

Menurut Politisi Partai Demokrat Rohil ini, dengan Terbitnya Permen KKP RI itu tentunya telah memicu serangkaian penolakan bahkan kegiatan itu masih berlangsung hingga saat ini. Anehnya, Buntut dari permen KKP RI itu, pemkab melalui Diskanlut Rohil ikut-ikutan pula "mengharamkan" alat tangkap tuamang dirohil, sebagaimana yang telah disosialisasikan bahwa tuamang termasuk kategori alat tangkap yang dilarang, meskipun secara eksplisit tidak disebutkan dalam Permen KKP RI nomor 2 tahun 2015 itu, "ujar Murkan.

Dilanjutkan, Sebagaimana yang tertuang dalam Pemen KKP itu bahwa alat tangkap yang digunakan nelayan tuamang bisa merusak lingkungan dan habitat ikan. Nah, Seharusnya penyelamatan lingkungan dan habitat ikan serta terumbu karang dari ancamana kepunahan adalah logika-logika usang yang paradok sebagai bentuk rasionalisasi manipulatif pemerintah terhadap rakyatnya.

Dengan larangan alat tuamang ini tentunya memperparah kondisi ekonomi rakyat yang tergerus daya belinya sebagai dampak kenaikan harga-harga komoditas dipasaran dan meningkatkan jumlah pengangguran sebagai konsekwensi dari peraturan KKP RI yang secara otomatis akan mempertinggi angka kemiskinan masyrakat Rohil.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat Plus ini juga mengkritik kebijakan pemerintah yang melarang alat tangkap tuamang untuk beroperasi dinilai tidak memberikan manfaat apapun terhadap kepentingan nelayan tempatan. Karena dengan melarang beroperasinya alat tangkap tuamang ini secara tidak langsung mempertegas ketidak berpihakan pemerintah terhadap rakyatnya, "Ketusnya.

Murkan juga menyampaikan sikap politiknya dengan menolak kebijakan pemerintah yang melarang alat tangkap tuamang dan mendesak pemerintah membatalkan alat tangkap tuamang tesebut diperairan Rokan Hilir, mendesak pemerintah melakukan kaji ulang tehadap permen KKP RI tentang larangan menggunakan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik dirohil.

Kemudian mendesak pemerintah untuk meningkatkan intensitas pengawasan dibidang kelautan terkait maraknya ilegal fishing diperairan Rohil, mendesak pemerintah membangun pelabuhan pendaratan ikan  atau tempat pelelangan ikan yang refresentatif terutama diempat kecamatan sebagai penghasil ikan terbesar dirohil.

Kemudian yang terakhir meminta aparat hukum untuk menyikat dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat kongkalingkong atau membeking ilegal fishing diperairan kabupaten Rohil. (adv/DPRD/ar)


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :