Penyuap Dewie Yasin Limpo Di Bui 3 Tahun Penjara


Dibaca: 11188 kali 
Kamis,10 Maret 2016 - 13:01:12 WIB
Penyuap Dewie Yasin Limpo Di Bui 3 Tahun Penjara

JAKARTA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, dan pengusaha bernama Setyadi Jusuf, dituntut pidana 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diyakini memberikan suap kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.

"Kami berpendapat, syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi, sehingga kedua terdakwa harus dijatuhi sanksi pidana," ujar Jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/3).

Jaksa menuntut Irenius dan Setyadi hukuman pidana berupa penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan selama persidangan.

Selain itu, kedua terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Jaksa, berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Dewie meminta imbalan berupa uang pengawalan kepada Irenius.

Uang tersebut diminta agar proyek pembangunan pembangkit listrik yang diajukan Irenius dapat menggunakan dana dari pemerintah pusat melalui APBN.

Irenius kemudian meminta Setyadi agar menyiapkan dana pengawalan yang diminta oleh Dewie.

Setelah melalui kesepakatan, Dewie akhirnya menerima uang sebesar 177.700 dollar Singapura, atau sebesar 7 persen dari total nilai anggaran yang diminta.

"Dari fakta hukum, uang 177.700 dollar Singapura diberikan ke Dewie dengan maksud agar mengupayakan pembangunan pembangkit listrik. Setiyadi berharap dia yang mengerjakan proyek tersebut," kata Jaksa. (nt/rd)


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :