*Soal Pembayaran Hutang

Anggota Dewan Ini Minta KPK Periksa Anggota DPRD Riau


Dibaca: 18905 kali 
Kamis,17 Maret 2016 - 12:26:34 WIB
Anggota Dewan Ini Minta KPK Periksa Anggota DPRD Riau M. Adil

PEKANBARU - Sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD- P) Tahun 2016 dibahas, anggota Komisi E DPRD Riau, Muhammad  Adil minta kepada KPK  turun ke Riau memeriksa anggota dewan dan pemerintah provinsi yang telah membayarkan hutang eskalasi proyek multiyears 2004-2009 sekitar Rp220 miliar dalam APBD-P 2015.

Alasan Adil, pembayaran utang eskalasi tersebut tidak pernah mendapatkan persetujuan dari anggota dewan. "Terkait utang eskalasi yang dibayarkan Pemprov Riau itu anggota dewan  tidak akan bertanggung jawab," kata Adil di Kantor DPRD Riau, Rabu (16/3).

Padahal sebelumnya, kata Adil, DPRD Riau sepakat tidak akan membayar utang eskalasi tersebut dalam APBD-P 2015 karena ada beberapa versi putusan hukumnya. "Sebelum pengesahan APBD-P 2016 kita minta KPK turun ke Riau ini. Perbuatan ini sudah jelas melanggar aturan dan bisa dinilai ilegal," koceh Adil, Rabu (16/3).

Adil meminta KPK yang langsung turun tangan menangani kasus ini. Sebab mengacu hasil keputusan   rapat banggar DPRD Riau dan Pemprov Riau tidak ada pembayaran utang eskalasi ini. "Jangan Polda dan Kejati yang ke sini, KPK saja langsung. Karena DPRD Riau tidak akan bertanggung jawab atas pembayaran utang eskalasi Pemprov Riau, kalau memang ada oknum silakan tangkap saja," ujarnya.

Sebelumnya, wakil ketua DPRD Riau Sunaryo, juga mengaku tidak akan bertanggung jawab terhadap pembayaran utang eskalasi tersebut.

Kata Sunaryo minggu-minggu ini pihaknya tidak mengetahui kalau Pemprov Riau sudah melunasi utang eskalasi tersebut, karena menurutnya tidak ada dianggarkan di APBD Riau tahun sebelumnya ataupun tahun APBD 2016 ini. "Mengenai surat rekomendasi dari Kemendagri untuk pembayaran utang eskalasi itu, dewan juga tidak tahu dan tidak menerima salinan surat tersebut," tegasnya, seperti dikutip dari halloriau.

Menurutnya, dewan mau membayar utang eskalasi tersebut, tapi harus ada kejelasan dan persyaratan harus lengkap sesuai peraturan perundangan. "Karena utang harus dibayar kalau tidak ada masalah lagi, dan bukannya dewan tidak mau membayar. Dan itu sudah menjadi kesepakatan bersama dari legislatif dan eksekutif saat rapat bersama di Banggar. Kami tidak mau ada persoalan, kalau menyetujui membayar rupanya nanti ada permasalahn di belakang, maka dewan tidak mau ikutan takut terjerat hukum," tegas Sunaryo.

Kalau dibayarkan, lanjutnya, Pemprov harus bertanggung jawab  jika mereka berani mencairkannya. "Jika ada oknum yang bermain-main untuk melakukannya, di luar sepengetahuan dewan, kami tidak akan bertanggungjawab," tutupnya.(nt/rd)
 


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :