*Terkait Pembayaran Hutang Pemprop

Dewan Tuding Ada Oknum Banggar DPRD Riau Yang Berikan Rekom


Dibaca: 17206 kali 
Kamis,17 Maret 2016 - 12:45:13 WIB
Dewan Tuding Ada Oknum Banggar DPRD Riau Yang Berikan Rekom Hardiyanto

PEKANBARU- Hardiyanto, Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau curigai, adanya oknum anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau yang memberikan rekomendasi pembayaran hutang eskalasi kepada pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Saya yakin pasti ada rekomendasi Banggar, atau oknum di Banggar. Kalau tidak, pasti Pemprov Riau tidak akan berani membayarkan utang eskalasi yang sama sekali tidak dianggarkan dalam APBD Perubahan 2015," kata Hardiyanto kepada wartawan, Selasa (15/03).

Politisi Gerindra ini pun mengakui, persoalan pembayaran hutang eskalasi ini menjadi polemik tersendiri di internal DPRD Riau. Ia akan menelusuri siapa saja oknum yang bermain dalam persoalan hutang eskalasi ini.

"Sekarang kawan-kawan di DPRD pada ribut. Kita tanya kepada kawan-kawan di Banggar tidak ada yang tau. Karena itu kita yakin ada oknum Banggar disebalik ini, makanya akan kita telusuri," ungkapnya.

Kemudian sebutnya, ada sejumlah pihak yang memberikan tuduhan kalau Komisi D DPRD Riau lah yang memberikan rekomendasi pelunasan hutang eskalasi. Apalagi Komisi D bermitra kerja dengan Dinas Bina Marga Provinsi Riau selaku dinas yang membidangi infrastruktur.

"Saya sebagai pimpinan di Komisi D DPRD Riau juga gerah dengan suara-suara yang mengatakan Komisi D bermain. Padahal itu kan finalisasinya di Banggar, bukan pada kami di Komisi D,” tutupnya dikutip rtc.

Seperti yang diketahui, DPRD Riau sama sekali tidak menyepakati anggaran pelunasan hutang eskalasi dalam APBD Perubahan 2015. Meskipun sudah ada putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai dasar hukum pelunasan hutang tersebut.

Hal yang sama juga di sampaikan, anggota Komisi E DPRD Riau, Muhammad  Adil minta kepada KPK  turun ke Riau memeriksa anggota dewan dan pemerintah provinsi yang telah membayarkan hutang eskalasi proyek multiyears 2004-2009 sekitar Rp220 miliar dalam APBD-P 2015.

Alasan Adil, pembayaran utang eskalasi tersebut tidak pernah mendapatkan persetujuan dari anggota dewan. "Terkait utang eskalasi yang dibayarkan Pemprov Riau itu anggota dewan  tidak akan bertanggung jawab," kata Adil di Kantor DPRD Riau, Rabu (16/3).

Padahal sebelumnya, kata Adil, DPRD Riau sepakat tidak akan membayar utang eskalasi tersebut dalam APBD-P 2015 karena ada beberapa versi putusan hukumnya. "Sebelum pengesahan APBD-P 2016 kita minta KPK turun ke Riau ini. Perbuatan ini sudah jelas melanggar aturan dan bisa dinilai ilegal," koceh Adil, Rabu (16/3).

Adil meminta KPK yang langsung turun tangan menangani kasus ini. Sebab mengacu hasil keputusan   rapat banggar DPRD Riau dan Pemprov Riau tidak ada pembayaran utang eskalasi ini. "Jangan Polda dan Kejati yang ke sini, KPK saja langsung. Karena DPRD Riau tidak akan bertanggung jawab atas pembayaran utang eskalasi Pemprov Riau, kalau memang ada oknum silakan tangkap saja," ujarnya.

Sebelumnya, wakil ketua DPRD Riau Sunaryo, juga mengaku tidak akan bertanggung jawab terhadap pembayaran utang eskalasi tersebut.

Kata Sunaryo minggu-minggu ini pihaknya tidak mengetahui kalau Pemprov Riau sudah melunasi utang eskalasi tersebut, karena menurutnya tidak ada dianggarkan di APBD Riau tahun sebelumnya ataupun tahun APBD 2016 ini. "Mengenai surat rekomendasi dari Kemendagri untuk pembayaran utang eskalasi itu, dewan juga tidak tahu dan tidak menerima salinan surat tersebut," tegasnya, seperti dikutip dari halloriau.

Menurutnya, dewan mau membayar utang eskalasi tersebut, tapi harus ada kejelasan dan persyaratan harus lengkap sesuai peraturan perundangan. "Karena utang harus dibayar kalau tidak ada masalah lagi, dan bukannya dewan tidak mau membayar. Dan itu sudah menjadi kesepakatan bersama dari legislatif dan eksekutif saat rapat bersama di Banggar. Kami tidak mau ada persoalan, kalau menyetujui membayar rupanya nanti ada permasalahn di belakang, maka dewan tidak mau ikutan takut terjerat hukum," tegas Sunaryo.

Kalau dibayarkan, lanjutnya, Pemprov harus bertanggung jawab  jika mereka berani mencairkannya. "Jika ada oknum yang bermain-main untuk melakukannya, di luar sepengetahuan dewan, kami tidak akan bertanggungjawab," tutupnya.(nt/rd)
 


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :