Lagi - lagi, KPK Tahan Sang Bupati


Dibaca: 10742 kali 
Kamis,17 Maret 2016 - 21:40:53 WIB
Lagi - lagi, KPK Tahan Sang Bupati

JAKARTA - Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/3). Ruslan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek dermaga di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 2011.

Penahanan dilakukan seusai Ruslan menjalani pemeriksaan. Namun, tak ada komentar apapun yang keluar dari mulut Ruslan. Ia yang mengenakan rompi orange bertuliskan ‘Tahanan KPK’ langsung bergegas memasuki mobil tahanan, sekitar pukul 18.40 WIB, tadi malam.

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dermaga Sabang di BPKS tahun anggaran 2011 yang dibiayai oleh APBN, pada hari ini penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati seperti dikutip dari Antara di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/3).

Menurut Yuyuk, Ruslan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

Penetapan Ruslan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada BPKS. Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala BPKS. Penyidik KPK menduga ada penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Ruslan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP. Menurut Yuyuk, berdasarkan penghitungan sementara, diduga Ruslan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 116 miliar.(ant/rd)
 


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :