PEKANBARU - Aliansi Jurnalis Independen Pekanbaru memperingati 107 hari mandeknya kasus pemukulan yang dialami wartawan RIAUONLINE.CO.ID, Zuhdi Febrianto oleh anggota Kepolisian dari Sabhara Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.
Peristiwa pengeroyokan yang terjadi saat pengamanan Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), 5 Desember 2015 lalu itu mangkrak ditengah jalan. Dalam peristiwa itu, Zuhdi mengalami luka berat di kepala dan sempat tidak sadarkan diri, Zuhdi menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit.
Ketua Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Pers Pekanbaru, Suryadi menyayangkan lambannya Kepolisian Daerah Riau menangani kasus ini. Hingga kini kata dia, polisi belum ada menetapkan tersangka dari para pelaku, padahal sejumlah barang bukti petunjuk sudah lengkap, baik itu visum, keterangan saksi maupun rekaman video.
Suryadi menantang Polda Riau untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, jika tidak pihaknya mengancam akan melaporkan perkara tersebut ke Markas Besar Kepolisian dan Ombudsman Riau terkait maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Riau.
"Jika dalam sebulan ini Polda Riau tidak selesaikan kasus ini kami akan bawa ke Mabes Polri,"ujar Suryadi, di Sekretariat AJI Pekanbaru, Rabu, (23/3).
Ketua Pewarta Foto Indonesia Melvinas Priananda berharap Polda Riau menuntaskan kasus tersebut. "Inilah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kapolda baru Brigjen Pol Supriyanto," ujarnya.
Sebelumnya, Zuhdi menjadi bulan-bulanan puluhan polisi lengkap dengan pentungan. Polisi memukul Zuhdi hingga terluka berat di kepala dan pingsan. Peristiwa itu dipicu lantaran polisi marah karena wartawan merekam aksi pemukulan polisi terhadap mahasiswa saat kericuhan terjadi di Kongres HMI, di Gelanggang Remaja, Pekanbaru, Sabtu, 5 Desember 2015. Polisi memaksa merampas kamera wartawan dan meminta foto dihapus.(ro/rd)