OTT KPK di Nilai Ada Kecurigaan


Dibaca: 12202 kali 
Minggu,10 April 2016 - 22:05:18 WIB
OTT KPK di Nilai Ada Kecurigaan Kom - Penyidik KPK menunjukan uang hasil OTT dalam kasus dugaan suap

JAKARTA -  Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua pegawai PT Brantas Abipraya dan seorang swasta bernama Marudut Pakpahan atas dugaan suap kepada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terlihat seperti kasus biasa.

Namun, bagi yang memahami dengan baik model dinamika organisasi yang individu penggeraknya dari beberapa institusi negara maka kasus itu sangat menantang. Pasalnya, belum pernah ada dalam sejarah OTT yang dilakukan KPK sulit menemukan penerima suap. Padahal, yang sebut KPK sebagai pemberi dan makelarnya sudah dijadikan tersangka.

"Akibatnya terjadi saling mementahkan pendapat antar komisioner. Itu satu sisi dan di sisi lain upaya saling menguatkan antara para komisioner KPK terkait persoalan ada atau tidak oknum Jaksa yang tertangkap saat OTT," jelas pengamat hukum Siek Tirto Soeseno kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/4).

Dia menjelaskan, lamanya waktu bagi KPK menentukan siapa penerima suap di kasus tersebut membuat publik meragukan kualitas OTT kali ini. Menjadi sah bagi publik untuk menyatakan bahwa sebenarnya dari proses penangkapan itu KPK terlihat bukan berupaya untuk membuktikan OTT tersebut. KPK terlihat lebih pada upaya untuk menargetkan penerima suap.

"Mengapa mereka tidak menunggu sampai uang suap itu sampai kepada penerima yang mereka nyatakan adalah oknum jaksa di Kejati DKI. Mengapa pula mereka tidak menurunkan lebih dari satu tim jika memang mau menangkap penyuap dan penerima suap. Ini menjadi tantangan untuk ditelisik," terang Siek.

Padahal, kalau KPK yakin bahwa OTT di satu tempat pelaksanaan suap nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti untuk menyentuh oknum jaksa.

Siek mencontohkan, OTT terhadap penyuapan anggota DPR asal Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo sebagai penerima yang tidak tertangkap bersamaan dengan penyerahan uang suap. Demikian juga penangkapan anggota DPR asal PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti serta kasus Andi Tristianto Sutrisna, salah satu pegawai Mahkamah Agung.

Dalam tiga kasus itu, penerima suap tidak berada pada tempat yang bersamaan dengan si penyuap dan tidak langsung menerima uang suap dari pemberi suap. Namun mereka terdeteksi melalui penyadapan sehingga ditangkap tidak lebih dari 12 jam pasca penangkapan penyuap. Tetapi hal itu tidak terjadi pada kasus PT Brantas Abipraya.

"Jadi, kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap pegawai PT Brantas Abipraya memang terkuak sangat bias. Walaupun KPK mengklaim memiliki bukti rekaman namun publik sudah terlebih dulu curiga. Sekarang sudah tumbuh pemikiran ditengah-tengah masyarakat bahwa bisa saja yang tidak benar-benar bersalah menjadi bersalah atau malah sebaliknya," kata Siek.(rm/rd)


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :