CIREBON - Gelontoran uang ratusan juta yang diterima seluruh desa di Indonesia melalui program dana desa sudah mulai terendus adanya kejahatan korupsi dalam pelaksanaannya.
Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wuryono Prakoso, mengatakan bagian Litbang KPK sudah melihat gejala tersebut.
Baca juga
“Bagian litbang sudah mengkaji potensi korupsi dana desa, kami juga sudah merekomendasikan pencegahannya,” kata Wuryono, saat menjadi pembicara dalam acara Halaqah Nahdliyyah Antikorupsi: Ikhtiar Pesantren Menghindari Jebakan Korupsi, di Aula PCNU Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (19/4).
Menurutnya, sudah banyak temuan awal tentang korupsi dana desa yang ditemukan KPK. Dia mengatakan kajian dan saran perbaikan sudah disampaikan ke instansi terkait. Menurutnya, tidak sedikit pengalokasian dana desa yang salah kaprah.
Wuryono mencontohkan ada salah satu desa yang dana desanya digunakan sepenuhnya untuk membangun pagar dengan bentuk konstruksi dan pemborong yang sama. Hal itu mengindikasikan ada permainan yang dilakukan pemerintah desa dengan pemborong.
“Namun, soal penindakan bukan wewenang KPK karena dari segi jumlah dana, pelaku, serta unsur lainnya tidak masuk dalam wewenang KPK. KPK hanya bisa menindak korupsi dengan kerugian di atas Rp1 miliar,” kata Wuryono.
Menurutnya, banyak pihak yang rentan menjadi pelaku korupsi dana desa. Fasilitator atau pendamping desa juga rawan jadi penggangsir dana desa.(mn/nt)