Pemkab Rohil Harapkan Pilkades Serentak Tanpa Ada Sengketa


Dibaca: 17369 kali 
Rabu,27 April 2016 - 10:59:46 WIB
Pemkab Rohil Harapkan Pilkades Serentak Tanpa Ada Sengketa Wan Rusli Syarif

BAGANSIAPIAPI - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang dijadwalkan dilaksanakan 10 hari setelah lebaran atau tepatnya pada 17 Juli mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Hilir) menggelar sosialisasi yang pesertanya terdiri dari Camat, Tim Monitoring dan panitia pengawas (Panwas) Pilkades khususnya didaerah pemilihan. ini dilakukan dengan harapkan pelaksanaan Pilkades nanti berjalan dengan Lancar.

"Kita tentu menginginkan Pilkades yang dilaksanakan secara serentak di 64 Kepenghuluan pada 17 Juli mendatang terselenggara dengan baik, lancar dan tertib tanpa adanya sengketa. Namun, seandainya ada masalah maka Panwas tiap Kepenghuluanlah yang nantinya menerima laporan serta menyelesaikanya. Namun bila tidak bisa menyelesaikanya maka Panwas harus menyerahkan masalah ini ke Tim Monitoring Kecamatan masing-masing, "kata Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Rohil, HM Rusli Sarif S Sos Msi, Rabu (27/4) di Bagansiapiapi.

Dilanjutkan, seandainya Tim Monitoring Kecamatan tidak juga dapat menyelesaikan masalah yang sudah di laporkan tersebut, maka selanjutnya bisa dilaporkan ke Tim Monitoring Kabupaten dan hasilnya akan langsung di serahkan ke bupati, "Terang Mantan Kadisbun Rohil ini.

Yang jelas katanya tim Monitoing ini sifatnya hanya dilibatkan bila pelaksanaan Pilkades menemukan sengketa. "Panwas sebenarnya bisa menjadi eksekutor dalam penyelesaian masalah Pilkades, namun bila tak bisa menyelesaikan masalah itu maka diserahkan ke Tim Monitoring, "jelasnya lagi.

Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dirinya mengaku bahwa DPT ini baru dinyatakan sah setelah ada berita acara pengesahan yang di tandatangani langsung oleh para panitia induk dan para calon daerah pemilihan masing-masing. Sebelum berita acara ini dibuat dan diteken maka DPT itu belum bisa dianggap sah.

"Bagi warga yang namanya terdaftar di DPT yang sudah di tandatangani maka mereka berhak melakukan pemilihan di TPS. Namun, Perlu diingat walaupun seseorang itu warga setempat datang dengan membawa KTP tetapi namanya ternyata tidak terdaftar di DPT maka tidak boleh ikut pemilihan. Agar masyarakat tidak keliru dan salah mengartikan hal tersebut, Pemkab Rokan Hilir akan membuat surat edaran dan akan menyebarkannya  disetiap Kepenghuluan yang mengikuti Pilkades, "pungkasnya. (adv/hms/met)


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :