MALANG - TRIKRIAUCOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejauh ini belum bisa melihat adanya indikasi korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras DKI Jakarta. Sejauh ini, polemik lebih pada persoalan prosedur.
“Kita sampai saat ini belum bisa melihat (ada indikasi korupsi). Kami masuk kalau ada indikasi kerugian negara dan korupsi,” kata Komisioner KPK, Saut Situmorang usai menjadi pembicara diskusi antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 27 April 2016.
Jika pun ada temuan kerugian negara saja, sambung Saut, itu hanya masuk ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Semua temuan BPK tak bisa dijadikan bukti untuk penindakan lebih lanjut. Karena keputusan KPK harus sah dan menyakinkan dengan disertai bukti – bukti yang kuat.
“Tapi jika dalam perkembangan waktu ada perubahan dan bukti baru muncul, memungkinkan kita untuk tak ragu dan yakin, melakukan penuntutan,”papar Saut.
Lembaga antirasuah ini sendiri telah menerima data dari BPK soal pembelian lahan RS Sumber Waras dari BPK. Setelah ditelaah, muncul kerugian negara yang disebabkan oleh prosedur yang dilalui.
Masalah prosedur ini juga masih memantik perdebatan. Lantaran harga yang dipakai itu apakah menggunakan harga tahun sebelumnya atau harga di tahun 2014.
“Kalau ada kesalahan prosedur mulai dari urutannya, terburu-buru dan tak masuk APBD, harusnya melalui Musrenbang dan sebagainya, KPK tak bisa masuk ke masalah itu,” ungkap Saut.
Ia juga membenarkan KPK diundang oleh DPRD DKI Jakarta untuk membahas masalah RS Sumber Waras ini.
Jika legislatif memiliki bukti adanya indikasi korupsi, Saut meminta bukti itu agar bisa dijadikan penyelidikan lebih lanjut. Komisi antirasuah ini akan bekerja sesuai amanat UU KPK.
“Kami punya mekanisme kerja sendiri dan kami berkerja dengan sangat independen,” tegas.
Sebelumnya, Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.
Pada kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, BPK menganggap prosedur pembelian tersebut menyalahi aturan, karena harga lahan yang dibeli dinilai jauh lebih mahal, 'sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar'.
Ahok telah diperiksa BPK pada 23 November 2015, yang kemudian menyerahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, yang juga telah memeriksa Ahok terkait kasus tersebut pada 12 April silam.(lip6/red)