Fahri Hamzah Punya Waktu 30 Hari Mediasi Dengan PKS


Dibaca: 12271 kali 
Kamis,28 April 2016 - 22:24:43 WIB
Fahri Hamzah Punya Waktu 30 Hari Mediasi Dengan PKS Fahri Hamzah

JAKARTA - TRIKRIAU.COM - Konflik antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kadernya Fahri Hamzah masuk ke meja hijau. Dalam gugatan perdata, Fahri tak terima dipecat PKS dari seluruh jenjang keanggotan partai pimpinan Sohibul Iman tersebut.

Fahri harus menanggalkan jabatannya dari wakil ketua DPR, bahkan harus meninggalkan gedung DPR karena tak lagi memiliki partai. Suara seratus ribu lebih warga di daerah pemilihan NTB pun terbuang begitu saja, jika hakim tolak gugatan yang diajukan Fahri.

Namun proses pemecatan Fahri dari DPR menjadi status quo. Sebab ada gugatan di pengadilan. Sampai saat ini, Fahri Hamzah masih bisa berkantor di parlemen.

Sidang perdana sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/4) lalu. Hakim dipimpin oleh Made Sutrisna dengan keputusan perintah mediasi antara PKS dan Fahri Hamzah selama 30 hari ke depan.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, mediator dalam mediasi diserahkan kepada majelis. "Kami menyerahkan semuanya kepada pihak majelis," kata Mujahid.

Pun dengan Kuasa Hukum tergugat, menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim. "Kami juga menyerahkan kepada majelis," kata Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru.

Hakim ketua memutuskan menunjuk Hakim Baktar Djubri selaku mediator dalam selama proses mediasi. Waktu mediasi keduanya yakni selama 30 hari.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengungkap tujuan Fahri menggugat PKS. Hanya satu, yakni berdamai, bisa kembali ke partai dakwah yang bersama-sama dideklarasikannya dulu.

Mujahid mengatakan, PKS tidak memberikan ruang sama sekali untuk kliennya bicara. Oleh sebab itu, jalan satu-satunya untuk mengembalikan status Fahri di DPR maupun PKS adalah pengadilan.

"Kenapa pilih pengadilan, karena tidak ada satu mekanisme yang tersedia dalam internal partai setelah ada putusan majelis Tahkim. Oleh karena itu, kita menganggap ada permasalahan maka kami menggugat ke PN Jaksel," kata Mujahid selepas persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Lebih lanjut, Mujahid menerangkan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2015, tertulis wajib hukumnya bagi para pihak untuk melakukan mediasi jangka waktu maksimal 30 hari. Selama mediasi pihaknya berharap ada titik temu dari kedua belah pihak.

"Tentu saja harapan kita adalah dalam mediasi ini akan ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Intinya kita sangat welcome dan terbuka jika ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat," jelas Mujahid.

Dia menuturkan, nantinya dalam mediasi akan ada dua kemungkinan. Pertama tercapai kesepakatan, kedua gagal. Jika mediasi tidak menemukan titik terang, maka persidangan akan dilanjutkan sampai tercapainya sebuah keputusan.

"Kalau gagal nanti akan lanjut seperti biasa sidang-sidangnya nanti akan sampai pada putusan pengadilan. Tapi kalau ada kesepakatan itu nanti akan lebih bagus," pungkas Mujahid.(nt/rd)


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :