JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto membantah anggota dewan hanya mencari peruntungan di Pilkada. Hal itu terkait revisi UU Pilkada, dimana anggota dewan yang maju sebagai kepala daerah tak perlu mengundurkan diri.
Persyaratan bagi anggota dewan berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri yang harus mengundurkan diri dari institusinya.
"Cenderung orang tidak mau ikut pilkada, DPR sudah teruji, apalagi dalam UU mengutamakan kader parpol. Orang parpol sudah tersaring ya di DPR. Bukan coba-coba tapi kita memastikan kader partai dengan segudang pengalaman," kata Yandri di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (1/5/2016).
Yandri mengatakan Panja Pilkada sepakat melahirkan norma baru. Dimana Anggota DPR dan DPD yang mengikuti Pilkada mengundurkan diri dari alat kelengkapan dewan (AKD). Tetapi tetal berstatus anggota DPR atau DPD.
"Persis dengan incumbent tak perlu mundur, ada kesetaraan. Tetapi TNI/Polri harus mundur sesuai UU, PNS harus mundur," kata Sekretaris Fraksi PAN itu.
Mengenai kemungkinan RUU Pilkada nantinya akan di judicial review (JR) bila telah disahkan menjadi undang-undang, Yandri tak bisa memprediksinya.
Namun, DPR dan Pemerintah akan satu suara menjelaskan argumentasinya di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan terkait gaji Anggota DPR yang digunakan untuk kampanye, Yandri menjelaskannya.
"Gaji milik dia, kecuali kunjungan dapil dan hak reses. Itu untuk rakyat, untuk konstituen, itu enggak ada masalah, kan bertemu untuk masyarakat, mendukung atau tidak ya tergantung masyarakat,"katanya.(trib/rd)