*Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Riau

Riki Hariansyah : Apa yang Saya Sampaikan Fakta di Persidangan


Dibaca: 20462 kali 
Rabu,11 Mei 2016 - 21:27:46 WIB
Riki Hariansyah : Apa yang Saya Sampaikan Fakta di Persidangan Int

PEKANBARU - Riki Hariansyah mengancam akan melaporkan balik Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus ke Polda Riau. Pasalnya, laporan pencemaran nama baik yang dialamatkan Johar kepadanya salah alamat.

Mantan Anggota DPRD Riau, Riki Hariansyah, Rabu (11/5/2016) mendatangi penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Kedatangan Riki untuk memberikan keterangan sebagai terlapor oleh Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dalam kasus pencemaran nama baik.

Riki datang ke Direskrimsus seorang diri pukul 09.00 wib. Ia mendatangi penyidik tanpa didampingi pengacara. Ia diperiksa lebih kurang selama 3 jam.

Usai pemeriksaan Riki mengaku lega. Ia mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. Riki juga mengaku sengaja mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau lantaran surat pemanggilan dirinya pada 4 April baru sampai ketangannya pada 9 April kemarin.

"Ini inisiatif saya saja mendatangi penyidik, karena dalam surat itu pemanggilan 4 April, surat sampai kesaya baru 9 April. Jadi tadi saya sudah jelaskan dan jawab semua pertanyaan penyidik," ujarnya.

Menurut Riki, dirinya sudah menjelaskan apa yang dituduhkan Johar dan Kuasa Hukumnya Razman Arif Nasution sebuah tindakan yang keliru.

Pasalnya, pernyataannya mengenai uang permintaan Johar tersebut disampaikannya dalam persidangan kasus suap APBD Riau di pengadilan tipikor.

"Apa yang saya sampaikan iniadalah fakta persidangan, saya tidak menyampaikan kepada media, tetapi kepada jaksa dan hakim. Sidang itukan diliput oleh berbagai media. Tadi sudah saya jelaskan kronologisnya kepada penyidik, dan ada sekitar 16 pertanyaan yang ditanyan ke saya," pungkasnya.

Menurut Riki, apa yang disampaikannya di persidangan yakni Johar Firdaus meminta "jatah" lebih sesuai dengan fakta yang dia ketahui.

Setelah memberikan kesaksian di Polda Riau, Riki tengah mempertimbangkan untuk melapor balik Johar Firdaus dan Kuasa Hukumnya, Razman Arif Nasution.

"Saya akan mempertimbangkan lapor balik Johar dan Kuasa Hukumnya. Saya tidak pernah mengada-ngada dalam memberikan keterangan, semua atas dasar kesadaran penuh,"tegas Riki kepada halloriau.com.

Sebelumnya, Riki Hariansyah mengakui adanya pembagian uang bagi sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, untuk memuluskan pengesahan APBD-P Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015.

Kesaksian itu dilontarkannya dalam sidang lanjutan dalam kasus dugaan suap APBD Riau tersebut, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (29/10). Sidang kemarin masih mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ahmad Kirjuhari, yang juga mantan anggota DPRD Riau.

"Johar minta lebih. Rp200 juta. Disampaikan ke Kir (Ahmad Kirjuhari,red). Pak Kir menolaknya, karena tidak cukup. Akhirnya ada yang dicoret. Yaitu Rp30 juta untuk Toni (Toni Hidayat,red) dicoret, ditambahkan ke Johar. Total Rp155 juta (untuk Johar,red)," ungkap Riki di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul ketika itu.

Namun jumlah untuk Johar yang diserahkan Riki, belakangan diketahui berjumlah Rp150 juta. Hal tersebut diketahui setelah Riki menyerahkannya ke Johar dan dihitung langsung oleh Johar pada tanggal 8 September 2014 malam. Ternyata jumlahnya kurang Rp5 juta.

"Usai Magrib saya serahkan ke Johar. Saat itu saya serahkan langsung dan minta izin pulang dan disuruh tunggu. Beliau menghitung uang itu hanya berjumlah Rp150 juta. Beliau sampaikan ini kurang Rp5 juta. Saya bilang ini yang diberikan terdakwa ke saya," jelas Riki yang saat itu merupakan Ketua Fraksi Gabungan DPRD Riau

Atas dasar itulah, Johar Firdaus melalui kuasa hukumnya Razman Arif nasution. "setelah kami pelajari, kasusnya besok pagi kami ke Polda Riau akan melaporkan Riki Hariansyah dan kirjauhari yang sudah membuat pernyataan fitnah di persidangan di bawah sumpah" ungkap Razman Arif nasution

Razman Arif nasution mengatakan pernyataan keduanya diliput oleh berbagai media dan tersebar luas terindikasi telah melakukan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik

Razman menambahkan akan melaporkannya dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Menurut Razman,  Riki dan kirjauhari telah membuat penjelasan yang mengakibatkan rusaknya kehormatan dan mencemarkan nama baik Djohar Firdaus

"Riki Hariansyah dan kirjauhari juga harus bisa membuktikan terkait uang yang diberikan mereka kepada Djohar Firdaus. Apalagi keduanya di persidangan menyebutkan angka yang berbeda beda, "tutup Razman

Riki hariansyah dan Kirjauhari merupakan terdakwa kasus korupsi APBD Riau oleh Komisi rasua anti korupsi  (KPK), dan juga merupakan rekan Johar Firdaus di DPRD Riau periode 2009-2014

Johar firdaus menjelaskan, bahwa uang yang di tuduhkan itu adalah pinjaman yang diakui Johar hanya Rp 150 Juta.(nt/rd)


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :