MAKASSAR -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham) hingga saat ini masih mengakui kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang sah adalah Irsan Noor sebagai Ketua Umum dan Samuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal.
Meski PKPI telah menggelar kongres luar biasa yang telah menetapkan ketua terpilih yang baru. Yakni Hari Sudarno dan Hendropriyono.
” Yang terdaftar hingga saat ini adalah kepengurusan Irsan dan Samuel. Ini yang sah,”ujar Direktur Tata Usaha Negara Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kemenhunham Tehna Bena Sitepu di sela-sela melakukan verifikasi di kantor PSI Sulawesi Selatan, Jalan Ahmad Yani, Kamis (15/9/2016).
Ia meminta, dualisme kepengurusan di tingkat pusat antara PKPI versi Hadi Sudarno dan PKPI versi Hendropriyono dapat menyelesaikan konflik internal partainya. Karena untuk ikut dalam pilkada,Kemenhunham mengacu pada pengurus yang telah terdaftar. Bukan yang tengah berkonflik.
” Partai pengusung tentu yang terdaftar. Begitua aturannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua PKPI Sulsel kubu Hari Sudarno, Suzanna Kaharuddin dan Ketua PKPI Sulsel kubu Hendropriyono sama-sama mengklaim bahwa dalam waktu dekat Kemenkumham akan mengeluarkan SK pengurus yang sah. Setelah Irsan dan Samuel diganti melalui kongres luar biasa.(rd/nt)