Meleset.., Lagi-lagi Kejari Tetapkan Tersangka Pejabat Rohil


Dibaca: 17674 kali 
Senin,07 November 2016 - 23:16:37 WIB
Meleset.., Lagi-lagi Kejari Tetapkan Tersangka Pejabat Rohil Ilustrsi

BAGANSIAPIAPI - Lagi-lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) di Riau menetapkan 5 orang sebagai tersangka proyek pembangunan waterboom. Proyek ini menelan dana Rp 4,5 miliar dengan kerugian negara Rp 500 juta.

Kajari Rohil Bima Suprayogo didampingi Kasi Intelijen, Odit Megonondo, Kasi Pidsus, M Amriansyah dalam jumpa pers di Rohil, Senin (6/11/2016), menjelaskan, penetapan 5 tersangka ini berdasarkan hasil audit inspektorat Pemkab Rohil. Di mana dari nilai proyek waterboom sarana permainan anak itu Rp 4,5 miliar dengan kerugian negara Rp 500 juta.

"Atas hasil audit inspektorat ditemukan kerugian negara Rp 500 Juta. Atas dasar itu kita menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Bima.

Masih menurut Bima, kelima tersangka itu terdiri dari 3 pejabat Pemkab Rohil dan 2 pengusaha swasta. Para pejabat yang tersangka itu inisial TM mantan Kadispora Rohil selaku pengguna anggaran. Selanjutnya, EMN selaku PPTK 1, SF selaku PPTK 2.

Dari pihak swasta, Direktur PT Tunas Mekar Harapan inisial SF dan Direktur CV Panca Mandiri inisial HD.

"Mereka kita tetapkan tersangka hari ini. Namun kelima tersangka belum dilakukan penahanan," kata Bima.

Masih menurut Bima, proyek pembangunan sarana bermain ini dikerjakan pada tahun 2010 lalu. Namun hingga kini sarana waterboom ini hingga kini tidak bisa dimaanfatkan sebagai mana peruntukannya.

"Persoalan utamanya, arena waterboom ini tidak bisa dipakai karena airnya tidak ada," kata Bima.

dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau besok pagi akan memanggil lima tersangka kasus tindak pidana korupsi korupsi pembangunan waterboom Batu 6 tahun anggaran 2010.

''Ya.., besok pagi akan kita panggil tersangka yang telah merugikan negara hampir mencapai Rp500 juta,'' ujar Kejari

Dari hasil perhitungan inspektorat, kerugian negara atas proyek waterboom yang berlokasi di Batu 6, Bagansiapiapi tersebut mencapai Rp 500 juta. ''Perhitungan inspektorat juga termasuk aparat pengawasan intern Pemerintah (APIP) selain BPKP,'' ujarnya.

Alasan keterlibatan PPTK II dalam proyek ini, lanjut Odit, karena PPTK I belum menyelesaikan pekerjaan karena pensiun dan digantikan dengan PPTK II.

Sebelum kasus ini disorot kejaksaan, DPRD juga sering menyinggung mangkraknya proyek tersebut. Bahkan dewan meminta agar Dinas Pariwisata secepatnya memfungsikan waterboom itu.(tik/go/rd)


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :