KAMPAR - Warga Desa Gobah Kabupaten Kampar Propinsi Riau telah melakukan langkah-langkah persiapan untuk pengambil alihkan lahan seluas 1.620 Ha yang telah di menangkan oleh Pengadilan Negeri Bangking Kampar, lahan tersebut sebelumnya termasuk lahan bersengketa antara PTPN V dengan masyarakat setempat. warga desa mengaku bahwa pihak perusahaan pada tahun 1980 silam telah melakukan penyerobotan lahan se peninggalan mimik mamak tempatan tersebut.