GALERI DPRD PEKANBARU | Senin, 11 Januari 2021
PEKANBARU - Trikriau.com - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, memanggil manajemen RS Syafira Pekanbaru, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang berlangsung di ruang Komisi III, Senin (11/01/2021).
Pemanggilan ini guna mempertanyakan masalah tenaga kerja (naker) lokal, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 kota Pekanbaru.
Anggota komisi III DPRD Pekanbaru, Zulkarnain, mengatakan, dari RDP yang digelar pihaknya diketahui bahwa RS Syafira Pekanbaru, merekrut tenaga kerja lokal melalui pihak ketiga.
"Sekarang ini banyak rumah sakit swasta yang menggunakan pihak ketiga. Dari informasi yang disampaikan manajemen rumah sakit Syafira tadi, 95 persen RS Syafira sudah menggunakan tenaga kerja lokal," kata Zulkarnain, usai hearing.
Dia menjelaskan, dalam situasi wabah pandemi Covid-19 ini, banyak tenaga kerja lokal yang dirumahkan. Untuk itu, pihaknya berharap tenaga kerja lokal menjadi prioritas.
"Kedepan kita akan memantau sampai sejauh mana persentase tenaga kerja lokal yang ada dirumah sakit swasta yang ada di Pekanbaru," terangnya.
Kedepan, komisi III DPRD kota Pekanbaru akan memanggil pihak ketiga dan Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru guna mengetahui sejauhmana persentase tenaga kerja lokal yang ada dirumah sakit swasta," Ungkap Zulkarnain.
Sementara itu, Humas RS Syafira Pekanbaru, Feriza Bosma, mengungkapkan, sejauh ini masalah tenaga kerja lokal yang ada di rumah sakit Syafira, sudah memneuhi standar yang diisyaratkan dalam Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang tenaga kerja lokal.
"Kita dari manajemen rumah sakit Syafira tentunya harus mengikuti peraturan Pemerintah Kota Pekanbaru terutama mempekerjakan tenaga kerja lokal," ungkap Feri.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III, Yasser Hamidy dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III, H Ervan serta anggota, Tarmizi Muhammad, Zulkarnain, Pangkat Purba, Kartini, Suherman. Sementara dari manajemen RS Syafira hadir Direktur RS Syafira dan manajemennya. (***)