Bahas Ketenagakerjaan, Komisi III DPRD Gelar RDP Dengan Disnaker Pekanbaru

GALERI FOTO : Sabtu 7 Januari 2017

PEKANBARU - Trikriau.com - Berdasarkan hasil rapat komisi III DPRD Kota Pekanbaru dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, ternyata ada dua kategori tenaga kerja asing (TKA) di Kota Pekanbaru. Hal itu diketahui saat Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnaker Kota Pekanbaru, Jum'at (06/01/2017). Dari RDP itu, Disnaker melaporkan bahwa jumlah TKA yang sudah terdata sebanyak 97 orang per Desember 2016 lalu.

"Dari 97 orang tenaga asing itu, yang banyak berasal dari tenaga kerja Amerika Serikat dengan jumlah 41 orang yang bekerja di perusahaan minyak Chevron," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, kepada wartawan, usai hearing.

Dari 97 TKA asing itu, dia menyebutkan banyak TKA yang tidak terdata dan tidak melapor ke Disnaker. TKA itu, umumnya bekerja di PLTU Tenayan Raya.

"Kita dapat laporan masyarakat ada tenaga kerja asing yang tidak melapor ke disnaker yang bekerja di PLTU Tenayan Raya. Tentunya kita tidak bisa mengenyampingkan tenaga asing yang bekerja disini," paparnya.

Pihaknya berharap semua instansi yang berwenang tetap melakukan pengawasan terhadap masuknya warga negara asing yang bekerja di Kota Pekanbaru. Apalagi, Perda tentang tenaga asing belum disahkan. Untuk itu, mau tidak mau pihak terkait perlu melakukan pengawasan ketat.

"Tidak menutup kemungkinan ada juga warga negara asing yang datang ke Indonesia dengan menggunakan visa pelancong tetapi setelah mereka sampai di Indonesia, mereka bisa bekerja menjual diri tanpa memiliki izin IMTA," cetusnya.

Kepala Disnaker Kita Pekanbaru Johnny Sarikoen menegaskan, bila ada diketahui suatu perusahaan memiliki tenaga kerja asing yang tidak melaporkan tenaga kerja mereka, maka itu dapat dideportasi dan tentu saja merugikan perusahaan.

"Kita sulit bekerja, karena laporan-laporan yang diterima tidak tepat. Tapi kalau ada data awal dari pihak perusahaan, baru kita bisa melakukan pemanggilan dan mendatangi perusahaan untuk melihat kebenaran dokumen tentang tenaga asing. Kita proses, kalau terbukti penyalahgunaan jabatan tentu akan diberikan sangsi," ungkapnya.

Adapun data yang dimiliki yakni, TKA yang berasal dari negara America Serikat sebanyak 41 orang, Australia 6 orang, Austria 1 orang, Barbos 1 orang, China 8 orang, Jepang 2 orang, Jerman 2 orang, Kanada 2 orang, Korea Selatan 8 orang, Malaysia 2 orang, Selandia Baru 2 orang, Philipina 1 orang, Singapura 2 orang, Thailand 2 oran g, Taiwan 2 orang, Venezuela 1 orang dan Vietnam 1 orang.

"Dari 97 tenaga asing tersebut, 88 orang mempunyai wilayah kerja lebih dari satu dan 9 orang mempunyai wilayah kerja di kota Pekanbaru. Sedang jumlah perusahaan yang menggunakan tenaga asing sebanyak 20 perusahaan," pungkasnya.(Hms/DPRD/rml)
 

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir. Nofrizal MM memimpin jalannya RDP dengan Dinas Tenaga Kerja
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri, Zainal Arifin, dan Zulkarnain mendengar dan menyimak penyampaian RDP terkait TKA oleh Dinas Tenaga Kerja
Komisi III meminta penjelasan data kepada Dinas Tenaga Kerja
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mendengar dan melakukan diskusi rapat terkait RDP
Rapat komisi III DPRD Pekanbaru
ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :