Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Di Sahkan di Paripurna DPRD

GALERI FOTO : Rabu, 20 Juli 2017

Trikriau.com - PEKANBARU - Akhirnya, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, dalam sidang paripurna, Selasa (18/07/17).

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga SE. Sementara, dari Pemko Pekanbaru, diwakili oleh Asisten II Dedi Gusriadi. Turut hadir, beberapa kepala OPD dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Juru bicara panitia khusus (pansus) Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Hj Sri Rubiyanti SIP mengatakan, dari hasil kunjungan pansus di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, ada catatan yang dibawa ke kota Pekanbaru.

"Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru nanti, ada penyesuaian. Tergantung kemampuan keuangan daerah," terangnya.

Dijelaskannya, dengan adanya kenaikan ini, DPRD Pekanbaru kedepan bisa lebih aktif dan loyalitas dalam bekerja kepada masyarakat sebagai wakil di parlemen.

"Ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD selanjutnya ditetapkan dalam peraturan daerah," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Pemko Pekanbaru yang diwakilkan oleh Asisten II Dedi Gusriadi menyebutkan, peraturan pemerintah yang mengatur soal hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru ini akan berlaku 3 bulan sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

"Prinsipnya pemerintah menyetujui, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Sebagaimana diketahui, merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, take home pay yang diterima para wakil rakyat naik hingga dua kali lipat dari angka yang diterima saat ini. Kenaikan bervariatif.

Keseluruhan itu sudah termasuk tunjangan representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. (DPRDPekanbaru/Hms/rml)

 

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST di dampingi Wakil Ketua Jhon Romi Sinaga SE Menandatangi Ranperda Menjadi Perda
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST Saat Membuka Sidang Paripurna
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru
Juru Bicara Pansus Sri Rubianti SIp Menyerahkan Hasil Pembahasan Pansus Kepada Pimpinan DPRD
Juru Bicara Pansus Sri Rubianti SIp Membacakan Hasil Putusan Pansus dalam Sidang Paripurna
Asisten II Dedi Gusriadi Mewakili Walikota Menyampaikan Kata Sambutan Dalam Sidang Paripurna DPRD
Anggota DPRD Kota Menghadiri Sidang Paripurna
ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :