PEKANBARU-TRIKRIAU.COM - Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada akhir Juli 2026. Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Langkah hukum ini diambil terkait perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Penasehat hukum terdakwa Abdul Wahid, Rico Febputra, SH, Sabtu (26/9) saat di hubungi di Pekanbaru, mengatakan kasus terdakwa nonaktif Abdul Wahid saat ini masih berproses di Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah Jaksa KPK mengajukan banding, putusan banding tersebut akan keluar pada tanggal 5 Oktober 2026.
"Kita menungu dan bedoa, putusan banding akan keluar pada tanggal 5 Oktober 2026.semoga hasil banding baik dan pak Wahid bisa bebas."ungkap Rico.
pihaknya menjelaskan, Kasus Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat ini masih berproses dipengadilan Tinggi, saat ini keputusanya masih menunggu dan akan keluar pada 5 Oktober 2026 mendatang.
belum lama ini Ia menjelaskan juga, Jaksa KPK resmi mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui PN Pekanbaru pada 4 Agustus 2026 lalu karena vonis dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan di bawah ketentuan pidana minimum.
"Dalam hal ini yang melakukan banding terhadap Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid adalah Jaksa KPK, kita lewat penasehat hukumnya tidak melakukan banding. jadi oleh itu kita menunggu saja, dan kasus banding ini diambil alih oleh DPP PKB, kita penasehat hukum membantu saja."ungkap Rico.
Dalam putusan banding itu, dijelaskanya, bisa saja bertambah masa hukuman Abdul Wahid dan bisa saja di bebaskan nanti. tergantung nanti pengadilan Tinggi yang memutuskan perkara tersebut. Majelis hakim tingkat banding akan memeriksa ulang seluruh berkas perkara, berita acara persidangan tingkat pertama, serta dokumen lainya.
"Setelah Pengadilan Tinggi memutus perkara, salinan putusan akan dikirim kembali ke Pengadilan Negeri untuk diberitahukan secara resmi kepada Jaksa KPK dan terdakwa. Jika tetap tidak puas dengan hasil putusan banding tersebut, ada waktu 14 hari sejak putusan diucapkan/diberitahukan untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung,"tutup nya seraya mengakhiri.(rd)