PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suparman yang pada 22 April 2016 lalu dilantik Bupati Rokan Hulu (Rohul). Suparman yang juga menjabat Ketua DPD II Golkar Rohul kini bersatus tersangka dalam suap APBD Riau.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan ketika berada di Pekanbaru Senin (25/4). Menurutnya, semua terkait kasus korupsi APBD Riau akan digarap KPK.
"KPK segera memanggil dia (Suparman) apalagi (Suparman) sudah berstatus tersangka tentu secepatnya akan dipanggil," kata Basaria usai menghadiri seminar dengan tema Konfrensi Nasional Perempuan Melawan Korupsi di Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau.
Bagi KPK, siapa saja yang sudah berstatus tersangka pasti akan dilanjutkan kasusnya. Terkait kapan pemanggilan Suparman yang merupakan mantan Ketua DPRD Riau, jendral bintang dua polisi ini belum mengetahui jadwalnya.
"Nanti dikonfirmasi ke penyidik dulu, tapi secepatnya digarap (pemanggilan Suparman). Karena kalau sudah tersangka berarti sudah ada dua alat buktinya," ucapnya.
Terkait apakah akan ada tersangka baru dalam kasus suap APBD Riau, Basaria tidak menapiknya. Termasuk sejumlah nama yang disebut dalam persidangan terlibat kasus suap APBD Riau itu.
"Saya rasa bisa saja ada tersangka baru lagi. Tergantung perkembangan di pengadilan dan alat bukti nanti," tukasnya.
Dalam kasus suap APBD, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pertama adalah mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari mantan anggota DPRD Riau.
Terbaru, KPK menetapkan Bupati Rohul Suparman sebagai tersangka. Suparman ditetapkan saat dirinya masih menjabat anggota DPRD Riau.
Selain itu KPK juga menetapkan Ketua DPRD Riau tahun 2015 Johar Firdaus sebagai tersangka. Baik Suparman maupun Johar kini sudah dicekal KPK.(sind/nt)