JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah bukti terkait kejanggalan vonis bebas Bupati Rokan Hulu (nonaktif) Suparman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Kamis (23/2) kemarin.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bukti-bukti tersebut bakal dibeberkan ke Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi.
"Ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan, padahal keterangan beberapa saksi sangat kuat. Pertemuan-pertemuan yang terjadi dan peran aktif terdakwa juga tidak dipertimbangkan," ujar Febri di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Salah satu fakta sidang yang tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim adalah Suparman turut terlibat melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini tertuang dalam fakta persidangan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari dalam perkara yang sama.
Padahal, sambung Febri, hakim yang memutus vonis terhadap Kirjauhari menyatakan Suparman terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
"Ya, KPK akan sampaikan hal ini pada proses kasasi di Mahkamah Agung," ujarnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko menyatakan Suparman tidak terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun terkait pengesahan R-APBDP Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Riau 2015.
Perkara suap ini tidak berdiri sendiri, sebelum putusan ini, terdapat sejumlah terdakwa lain yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Termasuk mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusan terhadap Kirjauhari, terdapat nama Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap dari Annas Ma'mun.
Di hari yang sama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Johar Firdaus. Padahal, Suparman dan Johar diajukan sebagai terdakwa dalam surat dakwaan yang sama. [rmol/ar]