Kirim Utusan tidak berkopenten

Hearing PTPN V Dengan Masyarakat Gobah Kampar Nyaris Berujung Bentrok


Dibaca: 5140 kali 
Sabtu,11 Maret 2023 - 01:23:33 WIB
Hearing PTPN V Dengan Masyarakat Gobah Kampar Nyaris Berujung Bentrok

KAMPAR - trikriau.com - Rapat Hearing untuk memediasi atas penyelesaian hasil putusan Pengadilan yang bersengketa atas lahan PTPN V dengan warga desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar tidak membuahkan hasil, pasalnya pihak PTPN V mengutus perwakilan dalam Hearing tidak berkopenten dalam mengambil keputusan, hal hasil warga menuding pihak PTPN V sengaja ingin menzolimi warga dengan sengaja mengulur-ulur waktu.

Hearing tersebut juga hampir terjadi kiributan yang berujung pembubaran hearing, namun situasi dapat di redam oleh pihak Kepolisian yang ikut dalam Shearing tersebut. Jumat (11/23). karna warga menilai pihak perwakilan PTPN V memberi keterangan atau komentar dalam shering berbelit belit dan tidak terpokus pada bagaimana pelaksanaan keputusan pengadilan yang memutuskan pihak PTPN V telah wanprestasi atau ingkar janji dalam kesepakatan pengelolaahn lahan perkebunan milik masyarakat setempat.  

Ketua Koordinator Lapangan Ninik Mamak Kenegerian Tambang, Masrul Ali mengungkapkan, sebagai perwakilan masyarakat Tambang khususnya desa Gobah sangat kecewa atas hasil Shearing yang di laksanakan hari ini, karna pihak PTPN V yang hadir tidak bisa mengambil keputusan apa-apa, hanya menjelaskan tentang hukum persoalan yang terjadi, pada hal terhadap hukum yang di bahas sudah selesai di tingkat pengadilan.

"ini jelas pihak PTPN V diduga sengaja ingin menzolimi masyarakat, yang hadir bukan direksi atau manejer yang bisa mengambil keputusan, hanya yang hadir bawahannya saja yang tidak bisa mengambil keputusan apa-apa, kami jelas sangat kecewa,"tegas Ali.

Tambah Ali, seharusnya persoalan yang harus di bahas yakni bagaimana pelaksanaan atas putusan pengadilan yang sudah di putuskan bahwa PTPN V telah wanprestasi atau ingkar janji atas kesepatan pengelolahan lahan milik masyarakat yang telah di buat pada tahun 1980 an kurang lebih 1.400 Ha lahan yang di garap oleh PTPN V untuk perkebunan itu adalah milik masyarakat ninik mamak masyarakat Tambang dan telah memiliki dasar-dsar hukumnya.

"tentunya yang harus di bahas dalam rapat shearing ini bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan yang memutuskan PTPN V wanprestasi, jadi dengan putusan ini jelas lahan tersebut kembali milik masyarakat. namun yang di bahas dalam rapat ini persoalan bolak balik hukum lagi, tentunya kalau persoalan hukum lagi di bahas dipastikan tidak akan selesai. sementara soal hukum sudah diselesaikan di pengadilan, jadi untuk apa lagi di bahas dalam shearing kembali,"tegas Ali lagi.

di tempat yang sama, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Syahrizal mengatakan bahwa Shearing yang dilaksanakan belum dapat pengambil keputusan baik dari PTPN V dan masyarakat, karna masing-masing pihak masih berpijak kepada putusan masing-masing. dari masyarakat menginginkan lahan secepatnya di kembalikan kemasyarakat karna sudah jelas PNPN V melakukan wanprestasi, sementara pihak PTPN V bergeming bahwa putusan Pengadilan belum mengikat karna mereka banding.

"Dinas Perkebunan sifatnya teknis, nanti keputusan ada pada Pj Bupati Kampar. apa yang hasil dalam shearing hari ini akan kami laporkan ke Pj Bupati. karna beliau yang bisa memutuskan, apa lagi masyarakat menginginkan pertemuan kedepanya lagi harus di hadirkan Pj Bupati,"terang Kadis.

Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN V, Alwi kepada wartawan megungkapkan, bahwa atas putusan pengadilan yang memenangkan masyarakat atas persengketaan lahan tersebut masih berlanjut, artinya keputusan itu belum incrah atau berkekuatan hukum tetap. karna pihaknya telah melakukan banding ke pengadilan tinggi, hal itu harus di hormati.

"Jadi kita tungu saja hasil Banding nanti, kita semua harus kita hormati itu. karna juga putusan pengadilan yang di putusan itu hanya bersifat wanprestasi atau ingkat janji. bukan tentang pengembalian lahan atau lainnya. jadi kalau masyarakat ingin meminta lahan tersebut itu belum bisa di benarkan, makanya kita melakukan banding,"tutup Alwi.

Hearing kali ini dibuka sekaligus dipimpin pihak Polres Kampar Didampingi Kadis Perkebunan, Camat Tambang, dan Ketua Persukuan adat ninik mamak Kampar serta kepala Desa Gobah. yang dilaksanakan di aula pertemuan kantor Camat Tambang Kabupaten Kampar.(rd)

 


Akses trikriau.com Via Mobile m.trikriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BERITA TERPOPULER Index »

ALAMAT KANTOR PUSAT:
Jl. Soekarno-Hatta ,Komplek Cemara Gading-Pekanbaru, Riau
TELP / HP : 0853-7522-3890
Email: [email protected] / [email protected]
AVAILABLE ON :